Sabtu, 06 Juni 2026 WIB

Korban Penggusuran Jalan Timah Mengadu ke Dewan

Admin - Kamis, 18 Desember 2014 21:00 WIB
Korban Penggusuran Jalan Timah Mengadu ke Dewan
google
Matatelinga - Medan, tenda yang mereka pasang sebagai tempat tinggal berukuran 6 meter pasca penggusuran kembali dirubuhkan pihak PT KAI. Belasan warga korban penggusuran PT KAI yang bermukim di Jalan  Timah mengadu ke DPRD Medan,Kamis (18/12/2014).

Kehadiran warga yang tergabung dalam  Forum Masyarakat Timah Medan (FMTM) ini diterima Wakil Ketua DPRD Medan,Burhanuddin Sitepu didampingi  Ketua Komisi B Irsal Fikri dan Wakil Ketua Komisi C Godfried Lubis di ruang Banggar.

Perwakilan warga ,Andi,Amat dan Aritonang mengatakan sejak rumah mereka dirubuhkan pada 25 November 2014 lalu,kondisi mereka sungguh sangat memprihatinkan.Mereka tidak mempunyai tempat berteduh. Anak-anak banyak yang putus sekolah.

" Kami berharap bapak dewan bisa memberikan jaminan agar kami bisa memasang tenda kembali untuk tempat berteduh.Tenda itu sebagai posko buat kaum bapak karena kaum ibu dan anak-anak ditampung di Musholla " kata Andi.

Warga menuturkan ada ketidakadilan yang mereka terima.Sebab,sejak digusur tidak ada perhatian pemerintah kota Medan kepada mereka.Padahal mereka warga kota Medan yang melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara.

" Kami bukan penduduk liar,punya KTP Medan,kami bayar PBB,mendapat bantuan PNPM dan lahan yang kami gunakan ada hak sewa-menyewa sejak 1977 sampai 2014.Kami digusur tanpa ganti rugi.Ini tidak adil " kata Andi.

Menurut warga mereka bukan tidak mau menerima pembangunan tetapi mereka merasakan ketidak adilan karena penggusuran dimulai dari kawasan mereka bukan dari hilir maupun dari hulu.

Sebab,bangunan Yang Lim dan Thamrin Plaza belum tersentuh.Warga,mensinyalir penggusuran rumah mereka bukan untuk kepentingan double track jalur kereta api melainkan untuk tempat parkir pasar Timah yang saat ini sedang direvitalisasi.

Menanggapi keluhan warga itu, Wakil Ketua C DPRD Medan,Godfried Lubis menegaskan bahwa pembongkaran rumah warga yang berada di lahan PT KAI itu murni untuk kepentingan doule track bukan kepentingan PD Pasar.

" PT KAI tidak akan mengambil aset yang bukan miliknya.Berdasarkan,keterangan dari Departemen Perhubungan,untuk keperluan double track,mulai dari
KM 0-8  (toll mandala) lahan yang dibebaskan seluas 12 M dari kiri dan kanan as jalur rel kereta api.Yang Lim dan Thamrin Plaza sudah menyatakan kesediaannya merubuhkan sendiri bangunannya sebelum Maret 2015" katanya.

Pada kesempatan itu,Godfried mengusulkan kepada warga agar bergabung dengan 600 KK warga di Mandala yang ikut tergusur guna mencarikan solusi dari persoalan tersebut.Misalnya,mencarikan lokasi pemukiman baru atau relokasi.

Terkait keinginan warga yang berharap tempat tinggal pasca kerusuhan,Godfried menyarankan agar warga bersedia dipindahkan ke rusunawa di Medan Amplas sebab sepengetahuannya Walikota Medan sudah pernah menawarkannya kepada korban yang digusur.

Namun,warga tampaknya masih perlu pertimbangan karena terbentur dengan lokasi sekolah anak-anak mereka.Warga berkeinginan masih diberikan kesempatan untuk tinggal sementara menunggu ada titik penyelesaian soal ganti rugi.

Untuk menyikapi aspirasi warga ini,Wakil Ketua DPRD Medan,Burhanuddin Sitepu mengatakan,pihaknya akan menjadwalkan pertemuan dengan pemko medan (bagian aset) ,dephub,PTKAI, PD Pasar,camat,lurah dan kepling

"Kita tidak bisa menjawab keiningan warga itu karena itu bukan wewenang kita.Minggu depan kita jadwalkan pertemuan biar masyarakat tau hasilnya "katanya.


(Mt)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru