Kamis, 16 Juli 2026 WIB

Imigrasi Belawan Luruskan Informasi Tarif Paspor yang Beredar di Media Sosial

Hendra - Kamis, 18 Desember 2025 07:00 WIB
Imigrasi Belawan Luruskan Informasi Tarif Paspor yang Beredar di Media Sosial
Layanan imigrasi Belawan

MATATELINGA, Belawan :Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Jongki Situngkir, menanggapi pemberitaan yang beredar melalui akun TikTok Joniar News Pekan terkait informasi tarif biaya paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan. Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan adanya misinformasi yang beredar di tengah masyarakat.

Jongki menjelaskan bahwa tarif resmi pelayanan paspor telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Perpindahan Sementara Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan
Kelompok Garis Keras Imigrasi Memanfaatkan Penembakan Dua Anggota Garda Nasional
Tim Layanan Air Bersih PMI Labuhanbatu Bantu Pos Penanganan Bencana Longsor dan Banjir  di Tiga Kabupaten
Hasil Tangkapan TNI AL Belawan, 41,7 Kg BB Narkoba Dimusnahkan
Polri Dirikan Posko Kesehatan, Keamanan hingga Dapur Lapangan untuk Warga Terdampak Banjir Tapsel
1000 KK Warga Komplek TKBM Sei Mati Terendam Banjir dan Pasang Air Rob
 
Komentar
 
Berita Terbaru