Senin, 21 September 2026 WIB

Camat Medan Marelan : Lapor Saya KalaunLurah Minta Uang Angkat Kepling

Redaksi - Sabtu, 13 Desember 2025 06:22 WIB
Camat Medan Marelan : Lapor Saya KalaunLurah Minta Uang Angkat Kepling
Zulkifli S. Pulungan, S.STP, M.AP,

Saya minta Warga segera melapor ke saya, laporan Warga akan saya tindaklanjuti, kita juga harus mendukung Reformasi Birokrasi yang dilakukan Bapak Wali Kota" imbau Camat Medan Marelan.

Dimana pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepling, serta Peraturan Walikota (Perwali) No. 21 Tahun 2021 dan Perwali No. 51 Tahun 2021, yang mewajibkan proses mengacu aturan, termasuk syarat usia, domisili, tidak boleh PNS/pegawai, dan harus ada dukungan minimal warga (sekitar 30% suara) dengan Camat mengangkat atas usulan Lurah.

Baca Juga:
Aturan ini bertujuan agar pengangkatan lebih profesional, tidak sembarangan, dan Kepling bisa melek teknologi serta siap melayani.

Camat Medan Marelan Zulkifli S. Pulungan, S.STP, M.AP, berharap tidak ada permasalahan di Masyarakat terkait dengan proses pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling), Camat Medan Marelan juga mengingatkan Masyarakat bahwa jika ada Lurah dan Kepling yang melanggar fungsi dan tanggungjawabnya, agar segera melaporkannya ke Camat Medan Marelan
✍️ Syafwan

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
TNI Dropping Logistik dengan Metode Airdrop di Gayo Lues
Kawasan Industri Medan Kembali Disorot, PT Serba Guna Diduga Buang Limbah ke Parit Aromanya Bau Busuk
Kantor Camat Medan Barat Terbakar
Menembus Medan Berat, TNI Kirim Bantuan Obat ke Desa Terisolir Pascabanjir Aceh Tengah
Puluhan Warga Geruduk Kantor Camat, Tuntut Copot Lurah Paya Pasir
Keputusan Penting di Rakornas SIWO: Tuan Rumah Porwanas Wajib Sediakan Uang Garansi
 
Komentar
 
Berita Terbaru