Saya
minta Warga segera melapor ke saya, laporan Warga akan saya tindaklanjuti, kita juga harus mendukung Reformasi Birokrasi yang dilakukan Bapak Wali Kota" imbau
Camat Medan Marelan.
Dimana pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepling, serta Peraturan Walikota (Perwali) No. 21 Tahun 2021 dan Perwali No. 51 Tahun 2021, yang mewajibkan proses mengacu aturan, termasuk syarat usia, domisili, tidak boleh PNS/pegawai, dan harus ada dukungan minimal warga (sekitar 30% suara) dengan Camat mengangkat atas usulan Lurah.
Baca Juga:
Aturan ini bertujuan agar pengangkatan lebih profesional, tidak sembarangan, dan Kepling bisa melek teknologi serta siap melayani.
Camat Medan Marelan Zulkifli S. Pulungan, S.STP, M.AP, berharap tidak ada permasalahan di Masyarakat terkait dengan proses pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling), Camat Medan Marelan juga mengingatkan Masyarakat bahwa jika ada Lurah dan Kepling yang melanggar fungsi dan tanggungjawabnya, agar segera melaporkannya ke Camat Medan Marelan
✍️ Syafwan