9,4 Kg Ganja Gagal Beredar di Medan
MATATELINGA, Medan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran daun ganja seberat 9,4 kilogram (Kg), Sabtu (27/6/2026)
Berita Sumut
MATATELINGA, Sibolga: Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Polres Sibolga laksanakan Konferensi Pers Kasus pembunuhan tragis yang sempat menggemparkan warga Kota Sibolga akhirnya berhasil diungkap.
Hanya dalam waktu kurang dari tiga hari, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga berhasil mengamankan lima orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan seorang pemuda di halaman Masjid Agung Sibolga, Senin (03/11/2025).
Baca Juga:
Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban yang diketahui merupakan seorang Nelayan (sebelumnya Mahasiswa), ditemukan tewas dengan sejumlah luka akibat penganiayaan. Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi menjadi petunjuk penting yang membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sibolga, pihak kepolisian memaparkan kronologi dan proses penangkapan para pelaku. Dari hasil penyelidikan, tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Sibolga, Satintelkam, dan Polsek Sibolga Sambas bergerak cepat sesaat setelah kejadian.
Dua tersangka pertama, masing-masing berinisial ZPA dan HBK, berhasil diamankan tak lama setelah peristiwa terjadi. Kemudian, tiga tersangka lainnya, yaitu SSJ, REC, dan CLI, juga berhasil ditangkap di wilayah Sibolga dan sekitarnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak kejahatan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain:
* Satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga
Baca Juga:* Satu buah kelapa yang digunakan pelaku
* Pakaian korban
* Satu unit topi warna hitam merek Brooklyn New York
* Satu buah tas warna hitam merek Polo Glad
* Satu ember plastik warna hitam
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban, SH, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut. Empat tersangka, yakni ZPA, HBK, REC, dan CLI, dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka SSJ dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ujar Kasat Reskrim.
Polres Sibolga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Polisi juga terus mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Polres Sibolga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas, dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya," tegas Kasat Reskrim Polres Sibolga dalam konferensi pers tersebut.
Di akhir kegiatan, Kapolres Sibolga turut menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya korban dan berjanji akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
MATATELINGA, Medan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran daun ganja seberat 9,4 kilogram (Kg), Sabtu (27/6/2026)
Berita Sumut
MATATELINGA,Washington Mahkamah Agung Panama memutuskan bahwa undangundang tahun 1997 yang menyetujui kesepakatan konsesi dengan PPC untuk
Internasional
MATATELINGA,Simalungun Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, menggelar upacara puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke8
Lifestyle
MATATELINGA, DeliserdangPolresta Deliserdang melaksanakan Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke80 Tahun 2026 pada Rabu (1/7/2026) mulai p
Berita Sumut
MATATELINGA,Tanjungbalai Aksi pencurian kabel listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) kian marak dan meresahkan warga Kota Tanjungbalai. Dinas
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Kehadiran stan Persatuan Wartawan Pemko Medan menjadi salah satu daya tarik dalam pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rake
Berita Sumut
MATATELINGA, T.Tinggi Polres Tebing Tinggi menggelar Upacara Hari Bhayangkara ke80 di Lapangan Merdeka, Jalan Sutomo, Kota Tebing Tinggi,
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Momen peringatan Hari Bhayangkara ke80 menjadi catatan istimewa bagi Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Di hadapan Presi
Berita Sumut
MATATELINGA,Simalungun Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba membenarkan bahwa Polres Simalungun telah menggelar acara syukuran dal
Berita Sumut
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah mengalokasikan anggaran Rp17 miliar lebih untuk peningkatan struktur jalan provin
Berita Sumut
MATATELINGA, Belawan Polres Pelabuhan Belawan menggelar HUT KE 80 dengan Upacara bertempat di Lapangan Apel,Rabu (01/07/2026.)Hari Bhayang
Lifestyle
MATATELINGA, DeliserdangPemerintah Kabupaten Deli Serdang memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Kabupaten Deli Serdang melalui Sidang P
Berita Sumut