Kamis, 21 Mei 2026 WIB

Sidang Gugatan Warga ke Telkom dan Telkomsel di PN Stabat

Irpan - Selasa, 21 Oktober 2025 20:30 WIB
Sidang Gugatan Warga ke Telkom dan Telkomsel di PN Stabat
Penggugat.

MATATELINGA -Langkat : Vantony Huang, warga Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, secara resmi menggugat Telkom dan Telkomsel di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Gugatan perdata dilayangkan setelah dirinya merasa dirugikan dengan dugaan sabotase data pribadi yang mengakibatkan kerusakan beberapa alat elektronik di kediamannya.

Satu diantaranya kartu seluler Halo milik penggugat diretas oleh orang tidak bertanggungjawab.

Sidang gugatan perdata berjalan kedua kali ini digelar secara terbuka untuk umum di ruang Prof Dr Kusuma Atmaja dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Cakra Tona Parhusip, Senin (20/10/2025).

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Rico Waas Buka Pelatihan Vokasional bagi Warga Disabilitas
Gotong Royong Bersihkan Drainase, Pemerintah Desa Sambirejo Timur Ajak Warga Peduli Lingkungan
KBO Sat Lantas Polres Simalungun Salurkan Bantuan Minggu Kasih, Wujud Kepedulian Polri kepada Warga Kurang Mampu
Sambut HUT Partai Golkar ke 61, Golkar DPD Kota Medan Dengarkan Suara Rakyat
Kunjungan Reses DPR-RI Musa Rajekshah ke Desa Klàmbir V, Serap Aspirasi Warga
Hamba Allah Beri Bantuan 10 Ton Aspal Kepada Warga Patumbak II melalui Romy Purba
 
Komentar
 
Berita Terbaru