Rabu, 01 Oktober 2025 WIB

Mobil Ormas Dilarang Pakai Strobo dan Sirene

Putra - Kamis, 25 September 2025 10:03 WIB
Mobil Ormas Dilarang Pakai Strobo dan Sirene
Dirlantas Poldasu

MATATELINGA,Medan : Sejumlah kendaraan roda empat (mobil) milik organisasi masyarakat (Ormas), kerap menggunakan strobo dan sirine. Padahal seharusnya strobo dan sirine hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu seperti mobil dinas Polri, TNI, ambulance dan mobil damkar.

Menanggapi hal itu, Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Firman Darmansyah mengatakan untuk mobil milik Ormas, sama halnya dengan kendaraan umum dan tidak diperkenankan untuk menggunakan strobo maupun sirine.

"Kendaraan ormas itu, sama dengan mobil ataupun kendaraan umum. Dalam undang-undang, tidak ada ketentuan untuk kendaraan selain kendaraan dinas Polri, PM untuk TNI, ambulance dan mobil damkar," ujarnya, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga:

Diakui Firman, pihaknya sudah berulang kali melakukan sosialisasi agar mobil Ormas tidak menggunakan strobo atau Sirine, bahkan hingga ke tahap teguran. Namun, masih ada ditemukan mobil organisasi menggunakan strobo dan sirine.

"Kita juga sudah sosialisasikan ini bahkan sampai tahap peneguran, namun masih juga digunakan," tutur Firman

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Mobil Diduga Tabrak Lari Dirusak Massa
SPI Sumut Nyatakan Dukungan Penuh terhadap Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden Prabowo
Reformasi Polri Bukan Solusi, Cetak Biru Polri sudah ada
Kondisi Ekonomi Sulit,  Bagaimana Penjualan Mobil Listrik Sepanjang 2025
Bidhumas Polda Sumut Gelar Koordinasi KIP Provsu, Bahas Sinergi Data dan Informasi Publik
Anda Hendak Mengetahui Harga Harga Mobil Termurah Baca Disini
 
Komentar
 
Berita Terbaru