MATATELINGA,Pematangsiantar : Pemko Pematangsiantar melalui Wali Kota Wesly Silalahi pada tanggal 25 Agustus 2025 resmi mengeluarkan Peraturan wali kota (Perwa) Nomor 15Tahun 2025.
Perwa Nomor 15Tahun 2025 tersebut mengatur tentang Tatacara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Baca Juga:
Dalam siaran tertulisnya, Selasa (16/9/2025) Dr. Henry Sinaga DR Henry menjelaskan, Perwa 15/2025 ini mengatur bahwa piutang PBB yang telah kedaluwarsa dapat dihapuskan oleh Walikota. Terbitnya peraturan ini disambut gembira oleh DR Henry Sinaga karena selama ini Pemko Pematangsiantar masih terus melakukan penagihan PBB kedaluwarsa yang melampaui lebih dari 5 (lima) tahun hingga 30 ( tiga puluh) tahun.
"Piutang PBB yang telah kedaluwarsa adalah merupakan hak untuk melakukan penagihan PBB yang telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya PBB,"jelasnya.
Lanjutnya menerangkan, perihal penagihan PBB kedaluwarsa yang dilakukan oleh Pemko Siantar ini sebelumnya telah diadukan ke Polres Pematangsiantar tanggal 9 Desember 2024 yang lalu, sebagaimana tertuang dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Dumas Nomor : B/1066/XII/2024/Reskrim, tertanggal 16 Desember 2024, yang dikeluarkan oleh Polres Pematangsiantar, dan saat ini proses pemeriksaan masih terus berlangsung.
Baca Juga:
"Jadi saya sarankan kepada masyarakat Kota Siantar yang PBB kedaluwarsanya masih ditagih agar mengajukan keberatan dan permohonan supaya segera dihapuskan oleh wali kota,"pungkasnya