Minggu, 26 Juli 2026 WIB

Respon Pengaduan Notaris DR Henry Sinaga Terkait PBB Kadaluwarsa, Wali Kota Pematangsiantar Terbitkan Perwa Nomor 15 Tahun 2025

Redaksi - Rabu, 17 September 2025 10:14 WIB
Respon Pengaduan Notaris DR Henry Sinaga Terkait PBB Kadaluwarsa, Wali Kota Pematangsiantar Terbitkan Perwa Nomor 15 Tahun 2025
Surat edaran perwal Siantar terkait PBB kadaluarsa.

MATATELINGA,Pematangsiantar : Pemko Pematangsiantar melalui Wali Kota Wesly Silalahi pada tanggal 25 Agustus 2025 resmi mengeluarkan Peraturan wali kota (Perwa) Nomor 15Tahun 2025.

Perwa Nomor 15Tahun 2025 tersebut mengatur tentang Tatacara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Baca Juga:

Dalam siaran tertulisnya, Selasa (16/9/2025) Dr. Henry Sinaga DR Henry menjelaskan, Perwa 15/2025 ini mengatur bahwa piutang PBB yang telah kedaluwarsa dapat dihapuskan oleh Walikota. Terbitnya peraturan ini disambut gembira oleh DR Henry Sinaga karena selama ini Pemko Pematangsiantar masih terus melakukan penagihan PBB kedaluwarsa yang melampaui lebih dari 5 (lima) tahun hingga 30 ( tiga puluh) tahun.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Rico Waas Terima Audiensi PTPN IV, Bahas Program CSR untuk Pembangunan Medan
Respon Cepat Polsek Tanah Jawa Tangani Penemuan Mayat di Hutabayu
Marak Demonstrasi,, Budayawan Idris Pasaribu Minta Elit Politik Segera Berikan Respon Menyejukkan
Jurnalis Al Jazeera Anas al-Sharif Syahid dan Empat Rekannya, Korban Kejahatan Israel
Datok Setia Usaha KMBD Dukung Dan Respon Positif Unjuk Rasa Presidium AMSU Ke Poldasu
PLN UID Sumatera Utara Raih Dua Penghargaan Platinum di Nusantara CSR Awards 2025
 
Komentar
 
Berita Terbaru