Selanjutnya Opsnal Polsek Kota Kisaran yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kota melakukan pendalaman perkara didapat keterangan bahwasannya pelaku berada diluar kita Kisaran tepatnya berada di Dolok Sanggul, dan opsnal yang memburunya berhasil menangkap dan mengintrogasi pelaku yang masih tidak mengakui perbuatannya, namun opsnal yang memburu tersangka menunjukan bukti bukti keterlibatan tersangka, akhirnya mengakui perbuatannya, dan tersangka juga mengakui bahwa barang hasil curiannya sudah digadaikan untuk membayar hutang dan keperluan lainnya, dan barang perhiasan emas serta lainnya uang sebanyak Rp.Rp 3.475.000 akhirnya dapat diamankan untuk dijadikan barang bukti saat persidangan nantinya, ungkapnya.
Baca Juga: