MATATELINGA,Pematangsiantar:Kejari (Kejaksaan Negeri Pematangsiantar) resmi menahan Kadis Perhubungan kota Pematangsiantar, Julham Situmorang terkait kasus korupsi dugaan pungutan liar (Pungli) retribusi parkir di RS Vita Insani sebesar Rp 48, 6 juta.
Penahanan Julham Situmorang oleh Kejaksaan setelah pelimpahan berkas perkara oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pematangsiantar kepada pihak Kejari Pematangsiantar, Senin (28/7/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Erwin Purba melalui Kasi Intel Heri Situmorang bersama Kasi Pidsus Arga Hutagalung, menahan tersangka Julham Situmorang terkait kasus korupsi dugaan pungli di RS Vita Insani sebesar Rp 48, 6 juta.
Baca Juga:
Dijelaskan Heri Situmorang, kasus tersebut bermula terkait pengajuan izin penutupan area parkir dan trotoar tepi jalan umum sementara untuk keperluan renovasi gedung RS Vita Insani tahun 2024.
Sebagai tindaklanjut permohonan itu, pihaknya mengeluarkan surat keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Julham Situmorang selaku Kapala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar atas nama Wali Kota.
Dalam isi surat itu, RS Vita Insani diminta membayar senilai Rp 48.600.000 ribu untuk kompensasi soal penutupan akses publik dengan pembayaran tunai melalui tiga tahap.
Kemudian sejumlah uang tersebut diserahkan dan diterima oleh Staf Dinas Perhubungan bernama Tohom Lumbangaol dan diserahkan kepada Julham Situmorang. Namun, Julham tak menyetorkan uang tersebut ke kas daerah.