Kemudian satu unit sepeda motor Honda scopy warna merah nopol BK 5149 RAZ serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam nopol BK 6005 YDH.
"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Satresnarkoba polres Binjai," jelas Kasat AKP Syamsul
AKP Syamsul menegaskan, mereka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, SH SIK, M.Si, melalui kasi humas AKP Junaidi, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi.
"Polres Binjai mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang sudah bekerjasama dengan Polri untuk brantas peredaran narkoba di kota Binjai," terang AKP Junaidi