Senin, 01 Juni 2026 WIB

Realisasi Pajak Reklame Pemko Siantar Rp 4 Miliar Hingga Mei TA 2025

- Kamis, 19 Juni 2025 12:00 WIB
Realisasi Pajak Reklame Pemko Siantar Rp 4 Miliar Hingga Mei TA 2025
Salah satu pajak reklame di Pematangsiantar
MATATELINGA, Pematangsiantar : Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menargetkan pajak reklame sebesar Rp 4 Miliar Tahun Anggaran (TA) 2025. Realisasi hingga Mei 2025, sekitar 51,01 persen atau Rp 2.040.362.000.



Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kota Pematangsiantar Arri S Sembiring SSTP MSi, Rabu (18/06/2025) menerangkan, pajak reklame merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pematangsiantar.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame adalah salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah berdasarkan penetapan wali kota, dengan kata lain penetapan secara jabatan (official assessment).


[br]

Penetapan Pajak Reklame, Pemko Pematangsiantar melalui BPKPD melakukan pendataan objek Pajak Reklame. Objek pajak reklame, semua penyelenggaraan Reklame, meliputi; papan/billboard/videotron/megatron, reklame kain, reklame melekat/stiker, reklame selebaran, reklame berjalan termasuk pada kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame film/slide, dan reklame peragaan.

"Wajib pajak reklame, wajib mendaftarkan objek pajaknya kepada wali kota atau pejabat yang ditunjuk melalui Surat Pendaftaran Objek Pajak (SPOP) berisi nama wajib pajak, alamat, jenis objek, lokasi objek, ukuran, dan jumlah objek yang diselenggarakan," terangnya.

Kemudian, BPKPD akan menerbitkan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD). Setelah wajib pajak mendaftarkan objek pajak reklamenya, BPKPD akan melakukan verifikasi ke lapangan dengan cara melakukan peninjauan pada lokasi fisik objek pajak dan/atau lokasi lain di luar lokasi fisik objek pajak, atas data objek pajak.


[br]

"Jadi BPKPD memastikan kembali kebenaran data objek pajak reklame yang telah dilakukan pendataan ataupun didaftarkan. Jika ditemukan objek atau media yang belum didaftarkan, BPKPD akan menetapkan secara jabatan atas sejumlah objek yang ditemukan di lapangan," jelasnya.

Sementara itu, jika wajib pajak belum mengurus izin penyelenggaraan reklame, BPKPD mengimbau wajib pajak untuk segera mengurus perizinan usahanya, dengan membuat surat pernyataan di atas materai secukupnya.

Kemudian, wali kota atau pejabat yang ditunjuk menetapkan pajak terutang berdasarkan SPOP yang telah diverifikasi dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Lebih lanjut Arri menyampaikan, dalam Perda Kota Pematangsiantar, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen dari Nilai Sewa Reklame. Untuk penyelenggaraan reklame produk rokok dikenakan tambahan 30 persen, untuk P

Produk minuman beralkohol dikenakan tambahan 40 pesen, dan untuk penyelenggaraan reklame di dalam ruangan/gedung sebesar 50 persen dari Nilai Sewa Reklame yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 25 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah.

Arri menambahkan, target pajak reklame ditetapkan oleh Pemko Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp 4 miliar. Sedang realisasi sebesar Rp 2.040.362.000 atau 51,01 persen.

Lalu kendala yang dihadapi, antara lain kesadaran wajib pajak yang masih rendah. Banyak wajib pajak belum memahami kewajiban dalam membayar pajak reklame, termasuk prosedur dan peraturan, serta lemahnya pengawasan dan pengendalian yang dilakukan.

Padahal, pemasangan reklame sesuai zona peruntukan telah ditetapkan sesuai Peraturan Wali kota Pematangsiantar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar tentang Larangan Iklan Produk Tembakau.

Meskipun demikian, Arri menegaskan pihaknya tetap melakukan upaya atau terobosan meningkatkan penerimaan dari sektor pajak reklame seperti, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas tentang fungsi pajak daerah bagi pembangunan dan kemajuan Kota Pematangsiantar.

Melakukan intensifikasi, peningkatan penerimaan dari wajib pajak yang sudah terdaftar. Ekstensifikasi, memperluas basis pajak dengan mendaftarkan wajib pajak baru, serta pengoptimalan penerimaan pajak reklame dengan memberdayakan sumber daya yang ada.

"Sedang dalam hal pengawasan dan pengendalian, BPKPD Pematangsiantar berharap agar Satpol PP dapat lebih tegas dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah. Sehingga optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame dapat tercapai, "tukasnya.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru