Sabtu, 25 April 2026 WIB

Aksi Pelaku Kejahatan Leher Penarik Ojek Digorok, Berujung ke Terali Besi

- Jumat, 04 April 2025 11:41 WIB
Aksi Pelaku Kejahatan Leher Penarik Ojek Digorok, Berujung ke Terali Besi
matatelinga
Tersangka

MATATELINGA, Sergai:Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai), dalam waktu singkat berhasil meringkus pelaku yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (begal) terhadap tukang ojek di Dusun VIII, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Rabu malam (2/4/2025) sekira pukul 19.00 wib.

Diketahui pelaku berinisial E J alias E (25) warga Dusun VI Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, diringkus polisi setelah melarikan diri usai melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Misdi (64) yang merupakan tukang ojek warga Dusun VII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Kejadian tersebut berawal saat pelaku turun dari angkot di Simpang Rampah dan menaiki jasa ojek korban pada pukul 16.00 WIB, untuk mengantarkannya ke beberapa lokasi dengan alasan ke rumah keluarganya.

[br]

Setelah beberapa kali berkeliling dan mencari tidak menemukan keluarga di rumah yang dituju, pelaku memiliki niat jahat ingin menguasai harta milik korban dengan cara meminjam uang Rp10.000 kepada korban alasan untuk membeli es dan pisau cutter.

Selanjutnya pelaku meminta korban untuk mengantarnya di Cempedak Lobang, namun setelah 30 menit perjalanan di daerah sunyi tepatnya Dusun VIII TPU Simpang Empat, pelaku menyerang korban dengan cara menggorok leher dan melukai tangan korban menggunakan pisau cutter yang dibelinya.

Korban yang mengalami luka parah berusaha memberikan perlawanan, akhirnya pelaku gagal merampas harta korban dan melarikan diri.

Dalam kondisi luka dan bersimbah darah, korban berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar. Masyarakat yang mendengar langsung memberikan bantuan untuk membawa korban ke rumah sakit.

Mendapat laporan kejadian tersebut, Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujenderal, SH, MH memerintahkan tim Unit Reskrim yang dipimpin IPTU Anggiat Sidabutar, SH bersama Kanit Provos Bripka Edi Sahputra dan dibantu masyarakat untuk melakukan pencarian terhadap pelaku dengan menyisir lokasi sekitar TKP.

[br]

Tidak lama kemudian, petugas mendapatkan informasi adanya seseorang yang mencurigakan sedang duduk di teras rumah warga.

Tim Unit Reskrim yang dipimpin IPTU Anggiat Sidabutar langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku inisial E J alias E. Begitu diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian dibawa ke Polsek Firdaus untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, Kamis (3/4/2025) saat di Mapolres Sergai menyampaikan apresiasinya dengan gerak cepat tim Unit Reskrim Polsek Firdaus dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan jika mengalami atau melihat tindak kejahatan.

“Tersangka E J alias E dijerat dengan pasal 365 ayat 2 jo, pasal 351 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” terang IPTU Zulfan Ahmadi.

Kasi Humas Polres Sergai menambahkan, keberhasilan Polsek Firdaus ini menunjukkan bahwa komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum polres Sergai.(mtc/buyung nst)

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru