Selasa, 28 April 2026 WIB

Pemkot Tanjungbalai 'Kecolongan' Wahana Dinosaurus beroperasi Tanpa izin

- Jumat, 14 Februari 2025 08:15 WIB
Pemkot Tanjungbalai 'Kecolongan' Wahana Dinosaurus beroperasi Tanpa izin
matatelinga
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemkot Tanjungbalai, DPRD, penggiat sosial, dan pihak Funderland Indonesia
MATATELINGA, Tanjungbalai: Wahana permainan Funderland Indonesia (Dino Planet) di Tanjungbalai, diketahui beroperasi tanpa izin yang sah. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemkot Tanjungbalai, DPRD, penggiat sosial, dan pihak Funderland Indonesia pada Rabu kemarin (12/1/2025).


RDP ini diadakan setelah insiden seorang anak yang mengalami patah tulang saat bermain di wahana tersebut. Funderland Indonesia ternyata tidak mematuhi Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.


Mereka hanya mengantongi izin rekomendasi dari kelurahan dan kecamatan serta izin keramaian dari kepolisian.


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPPMTSP) Pemkot Tanjungbalai, Husni Sahjudin, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin atau rekomendasi apapun.


Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan penindakan karena tidak ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungbalai tentang perizinan atau sektor pariwisata.

Senada dengan DPPMTSP, Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Pemkot Tanjungbalai yang dihadiri kepala bidang Pariwisata, Dameria juga mengatakan bahwa Funderland Indonesia sebagai usaha berbasis risiko di sektor wisata wajib mematuhi Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021. Namun, setelah beroperasi selama 11 hari, mereka belum mengajukan permohonan izin operasional.

[br]

Dari pernyataan kedua dinas ini membuktikan tidak jalannya Mall Pelayanan Publik yang diresmikan walikota Tanjungbalai pada 25 Mei 2023 lalu. Selain itu hal ini menerangkan ada ego sektoral di masing-masing dinas, serta minimnya peraturan daerah yang selama ini terabaikan. Hal ini juga tidak terlepas dari peran anggota DPRD.


Di sisi lain, dinas BPKPD bidang Pendapatan Pemkot Tanjungbalai ternyata telah menerima pajak berupa retribusi porporasi tiket dari Funderland Indonesia. Kepala Bidang Pendapatan, Ade Faradila Nasution mengungkapkan bahwa Funderland Indonesia bukan membayar pajak, tetapi porporasi pada tiket masuk wahana bermain.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana bisa Funderland Indonesia beroperasi hanya dengan membayar retribusi kegiatan tanpa izin operasional? ini tidak bisa dijadikan alasan tanpa pemenuhan izin.


Lain lagi pihak bidang pendapatan juga tidak memiliki tolak ukur atau pengawasan di objek wisata anak tersebut.

Sebelumnya perwakilan Funderland Indonesia, DR. (Cand) Andi, S.Kom., S.H., M.M., CPM, mengaku telah memenuhi berbagai persyaratan izin usaha, seperti akta pendirian notaris, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan surat rekomendasi dari lurah, camat, serta izin keramaian dari Polsek dan Polres. Pihaknya juga menyatakan telah melakukan pembayaran pajak.

[br]

Setelah terungkap dalam RDP itu tidak memiliki izin operasional, Funderland Indonesia menyatakan siap menerima masukan untuk melengkapi persoalan perizinan yang telah ditentukan.


Untuk diketahui, Funderland Indonesia yang terletak di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai sebelumnya didemo oleh masyarakat penggiat sosial, hal itu buntut dari lambatnya pertanggungjawaban atas insiden seorang anak yang mengalami patah tulang saat bermain di wahana tersebut.

Paska demontrasi itu akhirnya pihak DPRD melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkot Tanjungbalai,penggiat sosial, dan pihak Funderland Indonesia. pihak Funderland Indonesia akhirnya mau bertanggungjawab dengan menanggung segala biaya perobatan korban.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru