Rabu, 15 Juli 2026 WIB

Conferency Pers Kapolres Asahan Tentang Perkara Penipuan

Didiek Eddy Susanto - Selasa, 21 Januari 2025 06:46 WIB
Conferency Pers Kapolres Asahan Tentang Perkara Penipuan
Matatelinga
Kapolres Asahan saat gelar  comferency pers dan tersangka "MHA alias Dian

MATATELINGA, Asahan:Kasus penipuan dengan modus dapat meloloskan menjadi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 yang pelaksanaan ujiannya dilaksanakan di Lubuk Pakam Deli Serdang di bulan Desember 2024 lalu ramai dibahas warga masyarakat dan para pejabat di Asahan.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Asahan AKBP.Afdal Junaidi yang didampingi Kasat Reskrim AKP.Ghulam Y Lutfi menggelar conferency pers di Mapolres Asahan, Senin (20/01/2025).

BACA JUGA:Gagal Masuk PPPK, Korban Alami Kerugian Seratus Juta Rupiah

Kapolres Asahan AKBP.Afdal Junaidi yang didampingi Kasat Reskrim AKP.Ghulam Y Lutfi serta Kasubag Humas Polres Asahan Iptu Anwar Sanusi Simanjuntak menerangkan bahwasannya tersangka "MHA alias Dian" sudah dapat kami amankan setelah beberapa hari tersangka menghilang , tersangka kami amankan terkait kasus penipuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 372 dan pasal 378 KUH Pidana, ujarnya

Lebih lanjut Kapolres Asahan mengatakan modus penipuan yang dimainkan tersangka "MHA alias Dian" terhadap korbannya yang bernama Novia Sabilah Lubis dengan menjanjikan dapat lulus ujian test masuk dan mendapatkan NIK kepegawaian dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disalah satu Dinas di Pemerintah Kabupaten Asahan dan tersangka "MHA alias Dian" ini juga meminta uang sebesar Rp.100.000.000,- kepada orang tua korban yang konon menurut pengakuan tersangka untuk biaya pengurusannya untuk meloloskan menjadi pegawai Pemerintah ini dengan perjanjian kerja.

[br]

Selanjutnya setelah pengumuman kelulusan yang dikeluarkan oleh panitia perekrutan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) korban atas nama Novia Sabilah Lubis tidak lulus dalam testing, namun tersangka tidak segera mengembalikan uang tersebut kepada korbannya, dan keluarga korban sudah berupaya memintanya namun tersangka tersebut masih menjanjikannya.


Akhirnya keluarga korban membuat pengaduan ke SPKT Polres Asahan, dan ditindak lanjuti oleh Sat.Reskrim hingga penangkapan tersangka, dalam keterangan tersangka uang tersebut sudah digunakan tersangka untuk biaya pengurusan, namun saat ditanya kepada siapa dan siapa yang dimintai tolong mengurusnya, tersangka tersebut tidak menjawab.

Tersangka saat ini sudah berada dalam sel tahanan Polres Asahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan kepada seluruh warga masyarakat lain yang menjadi korban penipuan seperti ini, kami mohon untuk segera membuat pengaduannya ddn kami akan menindak lanjutinya , tukasnya.


Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru