Rabu, 29 April 2026 WIB

Kasus Korupsi UINSU Tuntungan, Mantan Wakil Direktur Pascasarjana Dituntut 2 Tahun Bui

- Senin, 16 Desember 2024 21:34 WIB
Kasus Korupsi UINSU Tuntungan, Mantan Wakil Direktur Pascasarjana Dituntut 2 Tahun Bui
Teks foto: Mantan Wakil Direktur Pascasarjana UINSU (berkacamata), Zainul Fuad saat menjalani sidang pembacaan tuntutan
MATATELINGA, Medan: Mantan Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Zainul Fuad dituntut selama 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pria 57 tahun itu dinilai terbukti korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura UINSU Tuntungan Tahun 2020.


JPU pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu menilai berdasarkan fakta-fakta persidangan, perbuatan terdakwa Fuad telah memenuhi unsur melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider.



Adapun dakwaan subsider yang dimaksud yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut, meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Zainul Fuad selama 2 tahun," ucap JPU Tantra Perdana Sani di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/12/2024).


[br]

Fuad yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kedua proyek ini juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Pada persidangan terpisah, empat terdakwa lain dituntut bervariasi. Keempat terdakwa tersebut yakni; Muhammad Yusuf (39) sebagai seseorang yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana untuk kedua pekerjaan; Subaktiar (46) sebagai Konsultan Perencana dan Pengawas.

Kemudian, ada Irwansyah (54) sebagai Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan Mulyadi (40) sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar.

Subaktiar dan Irwansyah dituntut masing-masing 2 tahun penjara. Sementara, Muhammad Yusuf dan Mulyadi dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut keempat terdakwa ini untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.


[br]

Teruntuk Subaktiar dan Irwansyah dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) masing-masing sebesar Rp40 juta dan kini UP tersebut telah dibayarkan keduanya serta dititipkan melalui rekening pemerintah lainnya (RPL) Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Mulyadi untuk membayar UP sebesar Rp389.870.273 (Rp389 juta) dan yang telah dibayarkan terdakwa sebesar Rp200 juta," tambah JPU Tantra.

Dengan ketentuan, lanjut Tantra, apabila sisa UP yang menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp189.870.273 (Rp189 juta) tidak dibayar Mulyadi dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," terangnya.

Jaksa pun menilai perbuatan keempat terdakwa telah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan," pungkas Tantra. (Reza)
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru