Kamis, 20 Agustus 2026 WIB

Camat Labuhan Deli Nela : Kawal dan Dukung Eksekusi Lahan 32 Hektar Milik Al Washliyah Yang Telah Inkracht Secara Hukum

- Sabtu, 14 Desember 2024 06:24 WIB
Camat Labuhan Deli Nela : Kawal dan Dukung Eksekusi Lahan 32 Hektar Milik Al Washliyah Yang Telah Inkracht Secara Hukum
Sosialisasi Pra Eksekusi Lahan 32 Hektar Milik PB Al Washliyah
MATATELINGA, Medan : Setelah berjuang selama kurang lebih 20 tahun atas konflik lahan milik Al Washliyah seluas 32 Hektar di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, PB Alwashliyah akhirnya memenangkan seluruh prosedur hukum dan lahan tersebut dinyatakan sah milik pengurus Organisasi Alwashliyah.



Hal tersebut dipaparkan dalam Sosialisasi Pra Eksekusi Lahan Milik Al Washliyah yang berlangsung di Hotel Putra Mulia Jalan Gatot Subroto Medan pada Jumat ,13 Desember 2024 yang dimulai pukul 14.00 WIB waktu setempat.





Pemegang Kuasa Kepemilikan Lahan Al Washliyah, Dr. H. Ismail Effendi,M.Si. menyatakan bahwa Al Washliyah telah cukup berjuang selama 20 tahun atas konflik kepemilihan lahan seluas 32 Hektar di lokasi tersebut.

"Perjuangan Al Washliyah selama 20 tahun ini telah mencapai sebuah keputusan akhir. Hari ini saya umumkan kepada publik bahwa perjuangan telah sampai kepada titik akhir putusan hukum inkracht dan juga sudah sampai pada tahap akhir yaitu eksekusi pengosongan lahan",ungkap Ismail.

[br]


Ia juga menyampaikan maksud mengundang seluruh pihak - pihak yang terkait baik dari elemen masyarakat, ormas ,kelompok tani, tokoh masyarakat dan agama serta aparat pemerintahan yaitu agar tercipta kondusifitas ketika eksekusi lahan.

"Sebagai ormas Islam yang tidak menginginkan terjadinya gejolak yang tidak kondusif saat eksekusi maka kami mengundang seluruh elemen untuk memberikan pemahaman dan menjabarkan hal - hal yang terjadi atas lahan di Helvetia tersebut. Agar nanti jika terjadi eksekusi,tidak ada lagi pihak yang menyalahkan Al Washliyah atas tindakan tersebut",lanjut Ismail.

Ketua Pengurus Besar Al Washliyah itu mengharapkan setiap pihak dapat membantu dan menjaga kondusifitas pelaksanaan eksekusi serta membantu menjelaskan kepada pihak - pihak yang mempertanyakan hal tersebut.

[br]

Camat Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Nela Mahfuzah, Nst. menegaskan bahwa pihaknya telah menerima surat keputusan pengadilan akan kemenangan pihak Al Washliyah atas kepemilikan lahan 32 hektar di desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli tersebut.

"Dalam hal ini kami dari pihak Kecamatan melihat secara hukum, konflik lahan telah diputuskan menjadi pihak Al Washliyah lewat dari keputusan pengadilan lewat kepastian hukum yang inkracht dan benar bahwa lahan itu akan dieksekusi. Kami berharap pelaksanaan dapat berlangsung dengan lancar",kata Nela.

Camat yang baru bertugas 8 bulan di Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang ini mengakui usaha Al Washliyah untuk mengambil alih lahan mereka kembali namun kondisinya saat ditempati oleh sekelompok orang yang bermukim di wilayah itu.

"Pihak kecamatan dalam hal berfungsi untuk mengetahui dan mengontrol proses pelaksanaan eksekusi tersebut,teknis diserahkan kepada pihak Al Washliyah sendiri",lanjutnya.


[br]


"Sebagai warga negara yang taat hukum, maka wajib bagi kita mematuhi hukum yang telah diputuskan. Kalau benar sudah hak kita maka wajib bagi kita mempertahankannya. Sebagai Camat saya juga berbicara dengan dasar nurani sebagai masyarakat, sebagai ummat beragama, apapun yang terjadi di dalam konflik tersebut pasti lebih diketahui oleh orang - orang yang bertahun - tahun berada di dalam itu",tambah Nela.

"Mari kita disini berpikiran jernih dan terbuka bagaimana sebenarnya yang harus kita terhadap eksekusi yang akan dilakukan oleh Al Washliyah. Semoga kita yang berada di sini berniat baik,tidak ada hal yang disembunyikan dan sepakat tetap berada di jalur hukum untuk berada di pihak yang benar, siapapun itu. Kalau kita tau sejarah lahan Alwashliyah itu benar,mari kita dukung dan kawal bersama - sama",tegas Nela di akhir kalimatnya.

Sosialisasi dilanjutkan dengan paparan dari Koordinator Tim Eksekusi Tanah PB Al Washliyah, Akmal Samosir,S.Ag.,SH.,MH. yang memaparkan sejarah berdirinya Al Washliyah serta proses awal kepemilikan lahan.

Di akhiri diskusi dan tanya jawab, sosialisasi pra eksekusi lahan 32 hektar milik PB Al Washliyah berjalan lancar dan tertib.(Irwansyah putra)

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru