MATATELINGA, Medan: Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38) dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27), keduanya merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan pil ekstasi sebanyak 18 ribu butir asal Aceh dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/12/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan kedua terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut, meminta supaya majelia hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tandas JPU Frianta Felix Ginting di Ruang Cakra 4 PN Medan.
[br]
Menurut JPU, keadaan yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sedangkan, keadaan yang meringankan, kedua terdakwa tidak ada.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) itu, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung menunda persidangan hingga Senin (16/12/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
Dalam dakwaan JPU, kasus yang menjerat dua warga Kabupaten Aceh Timur ini bermula pada Sabtu (13/5/2024) lalu. Saat itu, kedua terdakwa tersebut ditawarkan pekerjaan oleh Din (DPO) untuk membawa narkoba dari Kota Dumai, Riau ke Kota Langsa, Aceh.
Awalnya kedua terdakwa tidak berkenan. Namun, saat penawaran kedua diajukan oleh Din pada sepekan kemudian, kedua terdakwa pun akhirnya menerima tawaran pekerjaan tersebut.
Selanjutnya pada Selasa (21/5/2024) sekira pukul 10.00 WIB, kedua terdakwa dihubungi Din untuk bersiap berangkat menjemput narkoba dan Din mengirimkan uang sebesar Rp5 juta kepada keduanya untuk ongkos keberangkan ke Kota Medan.
Kemudian, kedua terdakwa pun berangkat menuju Medan sekitar pukul 21.00 WIB dari Aceh Timur dan tiba di Medan sekitar pukul 01.00 WIB. Setibanya di Medan, kedua terdakwa langsung berangkat ke Dumai dengan menumpangi bus Simpati Star.
[br]
Selanjutnya pada Rabu (22/5/2024) pukul 19.00 WIB, kedua terdakwa pun tiba di Dumai. Sesampainya di Dumai, kedua terdakwa diminta oleh Din untuk membawa narkoba di sebuah mobil pick up di salah satu SPBU di Dumai.
Kedua terdakwa kemudian mengindahkan permintaan tersebut. Setibanya di lokasi, kedua terdakwa menerima 10 kg sabu dan 18 ribu butir pil kenjo dengan berat 6.300 gram (6,3 kg).
Setelah menerima barang haram itu, kedua terdakwa langsung bergegas berangkat menuju Langsa dengan mengendarai mobil pick up yang berisi barang haram tersebut.
Sebelum tiba di Langsa, kedua terdakwa sempat menginap 1 malam di Wisma Putri Deli Sisingamangaraja Nomor 65, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.
Selanjutnya 5 anggota kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Sumut yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa di depan Kantor Bupati Labuhan Batu.
Ketika diinterogasi, kedua terdakwa mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp70 juta apabila berhasil membawa dan menyerahkan narkoba tersebut ke daerah Langsa. (Reza)