MATATELINGA, Asahan: selama kurun waktu 34 tahun hilangnya asset Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan berupa lahan serta bangunan eks Pasar Kisaran tersimpan dengan rapi, namun kini mulai terkuak satu demi satu, dan kini warga masyarakat mendesak DPRD Asahan untuk kembali membuka hilangnya asset tersebut, Rabu (09/10/2024).
BACAJUGA
Puluhan warga masyarakat yang bermukim di kelurahan Kisaran Baru Kecamatan Kisaran Timur Asahan serta simpatisan warga sekitar salah satunya Amin (54) mengatakan sudah kurang lebih 34 tahun lahan dan bangunan eks Pasar Kisaran ini raib dari daftar Asset BKAD Pemkab Asahan, namun kini kembali mencuat warga masyarakat melakukan aksi protes terhadap adanya rencanana pengukuran dan pembongkaran lahan dan bangunan dimaksud oleh seorang pengusaha yang disebut sebut telah membeli lahan dimaksud dari Mariyam alias Ayen warga Kelurahan Kisaran Baru.
Amin juga mengatakan lahan eks Pasar Kisaran ini dulunya milik Pemerintah Kabupaten Asahan, namun setelah KDH.Rihold Sihotang dan wakil KDH di jabat Rusuddin , lahan dimaksud beralih tangan kepada PT. Sei Kepayang Mahkota dengan perantara Hayermanto Widjaja selaku kuasa PT. Sungai Kepayang Mahkota dan beralih lagi kepada Mariyam alias Ayen dan lahan tanah serta bangunan dimaksud sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) , dan kini konon kabarnya lahan dan bangunan tersebut juga sudah dilakukan atau dijual kepada "Jukim" pengusahan perhotelan dan bahan bangunan yang ada di kota ini.
[br]
Dari sinilah runtut permasalahan diketahui warga masyarakat Kisaran, dan kini warga yang bermukim di jalan Sukat, jalan Hasanuddin dan jalan Imam Bonjol mejakukan aksi protes terhadap rencana pembangunan yang akan dilakukan oleh "Jukim" terlebih dalam rencananya akan menutup sebagian akses jalan Sukat yang juga jalan tersebut sudah dubaiayai dari dana APBD Asahan dalam pembangunan jalan tersebut beberapa tahun lalu.
Jangan mentang mentang berduit dan berkuasa mereka seenaknya melakukan semua tanpa memperdulikan aturan yang sudah digariskan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan kami warga disini juga sudah mengajukan surat pemblokiran SHM tersebut kepada Badan Pertanahan Nasionsl (BPN) Asahan dan syukur BPN pun meresponnya dengan keluarnya surat dari BPN nomor : MO.01.02/903-12.09/X/2024 tertanggal 09 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan Fachrul Husin Nasution tentang Permohonan Blokir , dan kami juga sudah meminta DPRD Asahan , dan Kapolda Sumatera Utara untuk kembali mengusut permasalahan dimaksud terkait peralihan kepemilikan lahan dan bangunan eks Pasar Kisaran untuk kiranya dapat kembali menjadi asset Pemerintah kabupaten Asahan, dan kami juga memohon kiranya semuapapun yang terlibat baik yang menjual maupun pembeli lahan eks Pasar Kisaran ini untuk dapat diproses hukum, ungkainya (dieks)