Sabtu, 25 April 2026 WIB

Hanya Gara - Gara Selisih Mengendari Sepeda Motor, Berujung ke Kanto Polisi

Hendra - Rabu, 25 September 2024 07:32 WIB
Hanya Gara - Gara  Selisih Mengendari Sepeda Motor, Berujung ke Kanto Polisi
Matatelinga.com
Tersangka
MATATELINGA, Hamparan Perak:Polsek Hamparan Perak menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan bernama Fab (35), di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Tanjung Gusta pada Sabtu, (21/9/2024). Hal tersebut dienarkan Kapolsek Hamparan Perak AKP Mualimin pada Senin, (23/9/2024).



Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari korban, Fanny Nainggolan, yang menjadi korban penganiayaan pada 16 Agustus 2024.

Dalam laporan korban ke Polisi, saat ia melintas di depan sebuah warung kopi di Desa Klambir V dengan sepeda motor,tiba-tiba, seseorang dari arah warung kopi berteriak dengan kata-kata kasar kepada korban. Merasa tidak terima, korban memutar balik sepeda motornya dan mendatangi warung tersebut.

Namun, setibanya di warung, korban langsung diserang oleh tersangka Faber dan satu rekannya yang kini masih dalam pengejaran.


"Korban sempat melawan, namun kalah jumlah sehingga mengalami luka lebam di wajah dan tubuhnya. Warga di sekitar lokasi akhirnya melerai pertikaian tersebut," jelas AKP Mualimin.


Setelah kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Hamparan Perak. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti visum. Berdasarkan hasil penyelidikan, keberadaan tersangka Faber diketahui di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Tanjung Gusta. Polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka.


"Dari hasil pemeriksaan, tersangka Faber mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Hamparan Perak dan dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 KUHP tentang penganiayaan," tambahnya.

Pihak kepolisian masih terus memburu satu rekan tersangka yang terlibat dalam kasus ini.pungkas" ( Hendra )
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru