Rabu, 29 April 2026 WIB

Laporan Sawangin Kandas, Polres Labuhanbatu Terbitkan SP3 Atasnama Terlapor Acan Dan Tommy

Yasmir - Rabu, 24 April 2024 06:49 WIB
Laporan Sawangin Kandas, Polres Labuhanbatu Terbitkan SP3 Atasnama Terlapor Acan Dan Tommy
Matatelinga.com
Acan
MATATELINGA, Rantauprapat : Laporan polisi bernomor: LP/B/260/III/2024/RES-LBH/POLDA SUMUT tanggal 01 Maret 2024, atasnamaSawangin, warga Aeknabara, Kecamatan Bilah Hulu,terhadap terlapor Acan alias Sujian dan puteranya Tommy, penduduk Rantauprapat, kandas menyusul terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dari Polres Labuhanbatu.

BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/polsek-parapat-evakuasi-temuan-mayat-di-perladangan-kopi--warga-menduga-karena-ini


"Benar, Polres Labuhanbatu telah menerbitkan SP3,bernomor:SP.Lidik/467/IV/RES.III/2024/Reskrim, tertanggal 20 April 2024", ucap Acan, menjawab pertanyaan media onlinehttps://matatelinga.com, Selasa (23/4/2024) malam.




Menurut Acan, alasan Polres Labuhanbatu, menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan itu, karena laporan Sawangin, terhadap dirinya dan putranya tersebut, bukan merupakan tindak Pidana,

Atas terbitnya SP3 ini, menurutnya, dia bersama puteranya Tommy, tidak akan melaporkan balik pelapor, atasnama Sawangin.

[br]


"Saya sudah memaafkan pelapor dan tidak akan melaporkan balik Sawangin", ucap Acan alias Sujian, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014 - 2019 ini.

Katanya, Tuhan itu maha pemaaf. Kita sebagai hamba yang sama, haruslah saling memaafkan. Apalagi dendam itu tidaklah baik.

"Sudah saya maafkan, mungkin beliau khilaf. Saya ini sudah berumur, taklah baik berseteru. Pintu rumah saya selalu terbuka untuk siapapun itu. Silahkan datang. Mari kita bicara baik-baik", katanya.

Sebelumnya, Sawangin, menuduh Acan alias Sujian bersama puteranya Tomny, diduga telah menipu dirinya. Sehingga dia membuat laporan polisi ke Polres Labuhanbatu.

Menyusul adanya laporan polisi tersebut, sekelompok orang menamakan dirinyaFront Mahasiswa dan Pemuda (FMDP) Labuhanbatu, sempat melakukan aksi di Polres Labuhanbatu.

Aksi dipimpin Nisa Dalimunthe, berlangsung Kamis (4/4/2024) itu, menuntut polisi agar menetapjan Acan dan puteranya, Tommy sebagai tersangka dugaan penipuan. (yasmir)
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru