Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Warnet

Redaksi - Selasa, 26 Maret 2024 15:25 WIB
Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Warnet
Matatelinga.com
Tersangka
MATATELINGA, Medan :Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Vixion di warnet Robben Game Center Jalan Wahid Hasyim no 96 / 14 Kel Babura Kec Medan Petisah.

BACAJUGA


Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan salah satu pelaku yang diamankan berinisial DYP (16) warta Kuta Tuala Kec Namorambe Kab Deliserdang.

[adsense!]

"Pelaku berjumlah dua orang, untuk satu pelaku lagi berinisial FB alias Iqbal (20) warga Patumbak masih dalam pengejaran (DPO),"ujar Kompol Yayang, Selasa (26/3/2024).


[br]

Kapolsek menjelaskan peristiwa pencurian sepeda motor itu dialami oleh korban Hendra Manik (44) yang merupakan pemilik dari warnet Robben Game Canter.

"Kedua pelaku merupakan karyawan warne milik korban sebagai operator, Aksi pencurian itu timbul ketika pelaku FB (DPO) melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna Hitam BK 5991-AAC terparkir didalam warnet dan jarang digunakan," kata Kapolsek.

Dalam aksinya, kata Kapolsek pelaku menggunakan kunci later T untuk merusak kunci kontak sepeda motor milik korban.

[br]

"Pelaku FB (DPO) meminta pelaku DYP untuk mengambil kunci later T dibawa Jok sepda motornya. Setelah berhasil menghidupkan sepeda motor milik korban, pelaku DYP pergi meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor milik FB. Sedangkan pelaku FB pergi dengan menggunakan sepeda motor milik korban ke daerah Talun Kenas rumah dari keluarga FB,"jelanya.

Korban yang telah mengetahui keberadaan pelaku, selanjutnya mendatangi Polsek Medan Baru untuk melaporkan peristiwa pencurian tersebut dengan LP / 255 / III / 2024 /SU . POLRESTABES MEDAN / SPKT SEK MDN BARU, Tgl 24 Maret 2024.

"Pelaku DYP berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion milik korban. Sedangkan pelaku FB masih dalam pengejaran petugas,"ucapnya.

Terhadap pelaku DYP dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru