MATATELINGA, T.Tinggi : Seorang pria warga Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi terpaksa mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi karena kedapatan menyimpan narkotik jenis sabu-sabu sebanyak 15 paket dengan berat 2,34 gram.
Pria berinisial MRS (39) warga Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi ini di tangkap personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi saat sedang berada di pinggir Jalan yang berada di Kelurahan Deblod Sundoro pada hari Selasa (23/01/2024) kemarin.
Kasatres Narkoba Mapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP. Agus Arianto dalam siaran persnya, Senin (29/01/2024) menjelaskan kalau penangkapan teehadap di duga pelaku tindak pidana narkotika inisial MRS berawal saat personil Satreskrim Mapolres Tebingtinggi sedang melaksanakan tugas rutin pengintaian terhadap penyalahgunaan narkotika.
[br]
Ditengah perjalanan, petugas menerima informasi dari warga bahwa ada seorang pria inisial MRS yang memiliki narkotika jenis sabu sedang berada dipinggir jalan, tepatnya di Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Pwtugas yang menrima informasi langsung menuju lokasi guna penyelidikan, dan ternyata informasi tersebut, yang selanjutnya mengamankan pelaku.
[br]
"Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melihat pelaku sedang berjalan didekat warung seorang diri. Lalu dilakukan penggeledahan dan dari genggaman tangan kanan pelaku ditemukan sebuah toples yang berisi 15 paket sabu siap edar dengan berat 2,34 gram," ungkap AKP Agus.
Selanjutnya membawa pelaku beserta barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap pelaku telah dilakukan penahanan di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(bas)