Rabu, 29 April 2026 WIB

Terkait Pemberitaan Sebelumnya Tentang Pelaku Perbuatan Tidak Senonoh, Ketum PB-PASU Bilang Begini

Syamsir - Kamis, 11 Januari 2024 19:05 WIB
Terkait Pemberitaan Sebelumnya Tentang Pelaku Perbuatan Tidak Senonoh, Ketum PB-PASU Bilang Begini

MATATELINGA, Medan : Terkai terbitnya pemberitaan sebelumnya yang menyatakan adanya insiden perbuatan tidak senonoh yang dilakukan terduga oknum Satpol PP Kabupaten Langkat. Ketum PB-PASU Eka Putra Zakran SH, MH, mengatakan perbuatan ini tidak bisa ditoleransi apalagi dibiarkan karena menyangkut masa depan anak.



Apalagi yang menjadi korban perbuatan tidak senonoh yang dilakukan pelaku menimpa anak dibawah umur yang masih duduk di bangku sekolah SMP.





"Sudah jelas kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, demi ditegakkannya keadilan apa lagi hal inibterjadi kepada anak sekolah, yang dapat merusak menjalankan," kata Ketum PB-PASU Candidat Doktor hukum dari pascasarjana UMSU itu.



Baca Juga :KPK Benarkan Amankan Bupati Labuhanbatu


Diberita sebelumnya insiden tidak senonoh ini dilakukan pelaku di rumah Dinas Wakil Bupati (Rumdis Wabut). Pelaku perbuatan tidak senonoh ini bertugas menjaga rumah Dinas Wakil Bupati Langkat sebagai Satpol PP. Dan hal ini dibenarkan Kasih Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma saat di konfirmasi melalui jaringan selular, Minggu 07 Januari 2024, sekira pukul 14.15 WIB.


[br]



Selain petugas Satpol PP, pelaku ini juga dikenal sebagai adik kandung salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Kabupaten Langkat.



"Waah, jika benar ada perbuatan tidak senonoh di Rumah Dinas oleh petugas Satpol PP ya harus ditindak, wajib diberi sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Candidat Doktor hukum dari pascasarjana UMSU itu yang menjabat Ketum PB-PB-PASU.





"Jangan dilindungi supaya menjadi shock terapi bagi yang lainnya. Pokoknya secara tegas saya sampaikan, untuk pelaku tidsk senonoh terhadap anak harus di hukum, baik itu pelakunya masyarakat biasa, lebih-lebih jika pelaku diduga petugas satpol PP, ya harus ditindak," ungkap Eka.



Lanjut Eka, perlindungan hukum terhadap kasus anak diatur dalam UU No. 1 tahun 2016 setelah perubahan kedua atas UU No. 35 tahun 2014 dan UU No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Dalam UU ini dikatakan, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya.



[br]



Agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.



"Nah, perlindungan terhadap anak salah satunya berupa perlindungan dari tindak kekerasan, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kejahatan seksual dan termasuk penelantaran," tambah Candidat Doktor hukum dari pascasarjana UMSU itu lagi.





"Jadi untuk pelaku tindak pidana perbuatan tidak senonoh oleh seorang dewasa terhadap anak, maka pelaku dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E dengan sanksi pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal 5 Milyar. Jadi tidak main-main hukumannya itu," pungkasnya.

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru