Jumat, 10 Juli 2026 WIB

JPU Kejari Asahan Selesaikan Tuntutan Sebanyak 652 Perkara

Didiek Eddy Susanto - Rabu, 27 Desember 2023 21:06 WIB
JPU Kejari Asahan Selesaikan Tuntutan Sebanyak 652 Perkara
matatelinga
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan dan Kasat Reskrim Polres Asahan dalam pemusnahan barang bukti.

MATATELINGA, Asahan:Berbagai perkara pidana diantaranya perkara pidana korupsi dan pidana umum dapat dituntaskan JPU Kejari Asahan selama periode Januari hingga Desember 2023:sebanyak 652 perkara.

Hal tersebut diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedying Wibiyanto Atabay dalam conferency pers pada Rabu 27 Desember 2023 di Kejari Asahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedying Wibiyanto Atabay yang didampingi Kasi Intelejen Kejari Asahan Aldo Marbun dalam keterangannya mengatakan sebanyak 652 perkara pidana baik perkara Tipikor maupun pidana umum selama Januari 2023 hingga Desember 2023 telah diselesai dengan baik oleh JPU Kejari Asahan, dan dalam jumlah perkara tersebut JPU Kejari Asahan juga telah menghentikan tuntutan perkaranya berdasarkan keadilan atau Restorative Justice sebanyak 14 perkara.

Sementara perkara tindak pidana narkotika selama tahun 2023 ini terdapat 285 perkara dan perkara narkotika di Asahan ini menjadikan Asahan memiliki predikat " Darurat Narkotika", ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedying Wibiyanto Atabay yang didampingi Kasi Intelejen Kejari Asahan Aldo Marbun juga mengatakan JPU Kejari Asahan juga telah memberikan tuntutan hukuman "Mati" terhadap 13 orang yang merupakan bandar narkotika dengan barang bukti sebanyak puluhan kilo gram narkotika jenis sabhu, dan dalam kasus pidana narkotika tersebut juga terdapat 1 kasus yang mencengangkan dan menjadikan viral setelah majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua PN Kisaran Halida Rihandini memberikan putusan bebas atas nama terpidana Ilham Sirait (43) pasar baru kecamatan Sei Tualang Raso Tanjung Balai, namun setelah JPU Kejari Asahan melakukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung , akhirnya upaya hukum Kasasi yang diajukan tersebut diterima dan terdakwa diputus hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 1 milyard rupiah atau pengganti kurungan selam 3 bulan penjara.

Selanjutnya pada unit Intelejen Kejari Asahan juga memiliki peran yang aktif pada penanganan yang aktif pada proyek pembangunan strategis di kabupaten ini, dan pada unit ini juga telah dilakukan upaya preventif dalam upaya pencegahan tidak pidana korupsi.

Dan untuk unit Tindak Pidana Khusus Kejari Asahan telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp.1,5 milyard.

Dan pada conferency pers diakhir tahun 2023 ini, penanganan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika serta barang bukti lainnya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri selama bulan Juni hingga Desember 2023 dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar, ungkapnya,(dieks)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru