Rabu, 29 April 2026 WIB

Ketum PB-PASU minta oknum TNI dan Polri pelaku pengeroyokan di pecat, serta PTPN II diberi pembinaan

Syamsir - Jumat, 22 Desember 2023 10:33 WIB
Ketum PB-PASU minta oknum TNI dan Polri pelaku pengeroyokan di pecat, serta PTPN II diberi pembinaan
Kuasa hukum korban dari PB-PASU saat menyampaikan keterangan persnya seusai membuat laporan di Polres Pelabuhan Belawan 

MATATELINGA, Medan Labuhan : Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) Eka Putra Zakran SH, MH meminta oknum TNI dan Polri yang diduga pelaku penganiayaan bersama-sama (pengeroyokan) di pecat, Jum'at 22 Desember 2023.





Selain oknum TNI dan Polri yang diduga pelaku pengeroyokan terhadap korban M. Yasir dipecat, Ketum PB-PASU juga meminta pihak PTPN II agar dibina karena petugas keamanannya oknum TNI dan Polri serta security telah melakukan pengeroyokan secara bersama-sama kepada korban M. Yasir (43) Tahun warga Kelambir V Ksmpung Dusun 2, Kel. Kelambir V Kampung, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deliserdang.





Permintaan oknum TNI dan Polri dipecat serta diberikannya pembinaan kepada PTPN II ini disampaikan Ketum PB-PASU dalam siaran persnya seusai mendampingi korban membuat laporan di Polres Pelabuhan Belawan.


Dengan nomor: LP/B/747/XII/2023/SPKT/Polres Belawan/Polda Sumut, Tanggal 21 Desember 2023.



[br]



Dilaporan sebelumnya korban yang didampingi tim kuasa hukum dari PB-PASU telah membuat laporan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/5 Medan Jalan Jl. Letjen Suprapto No.4, Hamdan, Kec. Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (18/12/23) sekira pukul 21.00 WIB.


Dengan no: TBLP/XII/2023, Tanggal 18 Desember 2023.






"Kami meminta kepada Presiden Jokowi dan Kapolri agar dapat memberikan kepastian hukum dan memberikan keadilan kepada M. Yasir selaku korban penganiayaan secara bersama-sama," harap Eka Putra Zakran SH, MH.


Kemudian kepada Kapolda Sumut dan Kapolres Pelabuhan Belawan, orang nomor satu di PB-PASU ini meminta agar oknum TNI dan Polri diduga pelaku pengeroyokan ditangkap.






"Saya juga berharap kepada Kapolda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan agar menangkap pelaku oknum TNI dan Polri yang diduga pelaku penganiayaan bersama-sama," pinta Eka Putra Zakran SH, MH, yang akrab disapa Epza.


Tidak hanya itu Epza juga meminta oknum security yang terlibat dalam pengeroyokan yang dialami korban juga diberikan sangsi hukum yang setimpal dengan perbuatannya.



[br]



"Kami juga meminta kepada Polda Sumut dibawah kepemimpinan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dan Polres Pelabuhan Belawan dibawah kepemimpinan AKBP Josua Tampubolon menangkap oknum security tersebut," tutup Epza.


Kemudian Sabda A. Lubis SH, MH, selaku Ketua tim kuasa hukum korban kepada wartawan menerangkan bahwa dirinya telah selesai mendampingi korban dalam membuat laporan Polisi.



"Kami selaku kuasa hukum korban pada hari ini telah siap mendampingi korban dalam membuat laporan pengaduan di Polres Pelabuhan. Harapannya, kami berharap kepada terduga pelaku pengeroyokan dari oknum TNI dan Polri itu agar ditindak secepatnya sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.



Lanjut Sabda, dirinya menilai dalam perkara ini ada tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan oknum APH tersebut.



[br]


"Kepada pelaku ini telah melakukan pelanggaran hukum dengan undang-undang KUHP 170, jadi kami meminta para pelaku ini segera ditindak," ungkap Sabda.




Kemudian Rahmat Sakti S. Pane SH, salah satu tim kuasa hukum korban turut menyampaikan hal yang senada dengan Sabda A. Lubis SH, MH, selaku Ketua tim kuasa hukum korban.


"Saya juga berharap kepada pihak kepolisian agar segera menindak para pelaku pengeroyokan itu," tutupnya.

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru