Sabtu, 11 Juli 2026 WIB

Viral!...Wartawan Mitra Poldasu, Dianiaya dan HP Miliknya Dirampas Pelaku Belum Juga Tertangkap

Hendra - Rabu, 13 September 2023 17:55 WIB
Viral!...Wartawan Mitra Poldasu, Dianiaya dan HP Miliknya Dirampas Pelaku Belum Juga Tertangkap
Matatelinga.com
Korban penganiayaan
MATATELINGA, Medan :Tindak Pidana yang meresahkan saat ini telah menjadi Attensi Kapolri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk segera menekan segala bentuk kejahatan yang terjadi saat ini.

Mirisnya salah seorang Wartawan Mitra Poldasu, menggalami kejadian penganiayaan dan pwrampasan barang miliknya oleh pelaku yang berjumlah 2 orang di Jl. Kl, Yos sudarso pulo brayan di depan RS Marta Friska, pada 28 Agustus 2023,sekitar pukul 09.00 Wib. Selasa (12/9/2023)


Saat," TS menyambangi Wartawan, menuturkan kronologi kejadian penganiayaan yang di alaminya, beberapa waktu lalu.

BACAJUGA



" Sebut saja,"TS (30) tahun, warga Jl. Maggaan Lk, XI Gg. Sepakat, Kec. Medan Deli, Kota Medan. Saat mengendarai sepeda motor miliknya, melintas di lokasi kejadian penganiayaan tersebut, diberhentikan pelaku berinisial Junedi Als Dede bersama temannya, menganiaya TS, hingga berdarah serta memukuli korban dan memginjak korban saat itu. Pada Senin, 28 Agustus 2023, Sekira pukul 09.00 Pagi.

[br]

Meski banyak yang melihat kejadian itu, terkesan pelaku seolah preman dan tak ada yang memisah korban dianiaya, secara bertubi-tubi dihujani para pelaku dengan pukulan dan di injak-injak pelaku. .


Beruntung kejadian saat itu, lewat teman korban yang berprofesi sebagai wartawan, memisah korban, dan membawa dirinya untuk segera berobat.

" Atas tindakan para pelaku TS, merasa keberatan dan membuat laporan polisi di Polsek Medan Barat dengan Nomor LP :B/230/V.II/2023/SPKT/POLSEK MEDAN BARAT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. tanggal 28 Agustus 2023,Sekira pukul 14.35 Wib.

Sementara itu, korban juga mengalami kerugian Handphone miliknya juga diambil pelaku, atas dasar kejadian ini, sesuai laporan yang telah dibuat, para pelaku yang di sangka kan dengan penganiayaan pasal 352 Jo 170.

" Untuk itu, TS Berharap para pelaku segera di tangkap dan di proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum di NKRI, "pungkas TS.

Terpisah, Wartawan mencoba mengkonfirmasi, tentang laporan korban di Polsek Medan Barat, Namun Hingga kini, belum bisa tersambung. Pungkas
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru