Jumat, 21 Agustus 2026 WIB

Usai Menjalani Masa Hukuman Kembali Berulah, Residivis Dijebloskan ke Bui Polres Labuhanbatu

Yasmir - Kamis, 24 Agustus 2023 08:33 WIB
Usai Menjalani Masa Hukuman Kembali Berulah,  Residivis Dijebloskan ke Bui Polres Labuhanbatu
Matatelinga.com
Tersangka Bembeng, dimintai keterangannya oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.
MATATELINGA, Rantauprapat : Usai menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP), STH alias Bembeng(41) warga Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, kembali ditangkap dan dijebloskan kedalam bui di Polres setempat, sejak Kamis (17/8/2023).




"Bembeng ditangkap Aparat Penegak Hukum (APH) dari Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kasat, AKP Roberto Sianturi SH MH,di Jalan Mayor M Siddik, Kelurahqn Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, karena mengedarkan narkoba", ucap Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hasudungan Hutajulu SIK SH MH MIK, melalui Kasi Humas, Iptu Parlando SH, Rabu (23/8/2023) siang.

BACAJUGA


Parlando menyebutkan, Bembeng sejak setahun lalu kembali mengedarkan narkoba, dan berstatus sebagai residivis dalam kasus serupa.

Katanya, dalam penangkapan ini, petugas turut mengamankan barang buktididuga narkotika jenis sabu seberat 16.74 gram netto, dibungkus didalam berbagai ukuran plastik klip putih.

Kemudian, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio, 2 (dua) dompet, 1 buah tas pinggang. 2 (dua) unit handphone merk Nokia dan Vivo. Serta, uang tunai senilai Rp.3.656.000 (tiga juta enam ratus lima puluh enam rupiah) diduga hasil penjualan narkotika.

Atas perbuatannya, Parlando menjelaskan, tersangkadijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman 20 (dua puluh) tahun.

"Tersangka dan barangbukti, saat ini sudah diamankan di Polres Labuhanbatu, untuk proses hukum", pungkas Parlando. (yasmir)



Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru