Rabu, 29 April 2026 WIB

Emak-Emak Jualan Ganja Ditangkap Polisi

Syamsir - Selasa, 08 Agustus 2023 11:41 WIB
Emak-Emak Jualan Ganja Ditangkap Polisi
Matatelinga.com
Tersangka IRT dibekuk akibat jual ganja
MATATELINGA, Angkola : Tim Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap seorang emak-emak karena berjualan ganja di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Senin (7/8).

Emak-emak yang ditangkap itu bernama Suningsi 47 tahun, petani warga Jalan Garonggang, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Sat Res Narkoba Polres Tapsel menerima laporan dari masyarakat adanya warung di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, yang menjual ganja.

BACAJUGA:



"Dari informasi itu personel mendatangi warung itu sembari melakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti ganja 45 amplop berisikan ganja dan 1 bungkus plastik assoy warna putih yang berisikan 46 amplop berisi ganja siap edar yang disimpan dalam steling," katanya, Selasa (8/8).

[br]
Dari penemuan barang bukti ganja itu, Hadi mengungkapkan personel langsung mengamankan seorang wanita bernama Suningsi dan ketika diinterogasi mengakui paket ganja siap edar itu miliknya.


"Tersangka menjelaskan bahwa barang bukti ganja itu diperoleh dari seorang berinisial AL (lidik) sebanyak 200 gram dengan harga Rp400 ribu. Setelah barang bukti diterima kemudian tersangka membagi ganja tersebut untuk kembali dijual seharga Rp15 ribu hingga Rp25 ribu," ungkapnya.

"Selanjutnya tersangka bersama barang bukti ganja itu dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Hadi.
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru