Sabtu, 25 April 2026 WIB

Sorot Bangunan tanpa SIMB Milik “A”, Kadis Perkim Medan Layangkan Surat Kepada Kasatpol PP

Hendra - Rabu, 10 Mei 2023 07:15 WIB
Sorot Bangunan tanpa   SIMB Milik “A”, Kadis Perkim Medan Layangkan Surat Kepada Kasatpol PP
Matatelinga.com
Lokasi bangunan pagar tanpa SIMB
MATATELINGA, Medan: Kepala dinas perumahan kawasan permukiman (perkim) kota medan, ir. endar sutan lubis, m,si, melayangkan surat kepala satpol pp kota medan, tentang bangunan pagar tempat penyimpanan truck container milik berinisial A.


Sebekumnya pemilik telah dikenakan sanksi administratif dan diminta dilakukan tindak lanjut .Hal itu disampaikan oleh pihak trantib kecamatan medan labuhan, iwan kepada wartawan diruang kerjanya, senin (8/5/2023)


Menurutnya, bahwa surat tersebut dilayangkan kadis perkim kota medan berdasarkan adanya surat peringatan pertama, yakni pada tanggal 10 februari 2023, peringatan yang kedua pada tanggal 21 februari 2023, dan yang ketiga pada tanggal 2 maret 2023j kepada pemilik bangunan tersebut.


Surat diminta segera ditindak lanjuti oleh kepala satpol pp kota medan,”ucap iwan

Lanjut iwan mengatakan,”dalam surat peringatan pertama, kedua dan yang ketiga, kadis perkim kota medan menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kami dilokasi bangunan milik (a). bahwa dalam rangka penegakan undang undang nomor 28 tahun 2002, tentang bangunan, undang undang nomor 21 tahun 2021, tentang penyelenggaraan penataan ruang dan undang undang nomor 26 tahun 2007, tentang penataan tata ruang.


Maka diminta kepada pemilik bangunan untuk menghentikan pelaksanaan kegiatan pendirian bangunan dan membongkar sendiri bangunannya dalam tenggang waktu 7x24 jam.

Apa bila pemilik bangunan tidak membongkar bangunan tersebut, maka akan dilakukan tindakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,”tegasnya .

(Hendra Syahputra.ST)
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru