Rabu, 29 April 2026 WIB

Pai Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok

Agus Sabono - Jumat, 02 Desember 2022 15:00 WIB
Pai Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok
Matatelinga.com
PELAKU  narkotika saat berada di kantor Satres Narkona Mapolres Tebingtinggi

MATATELINGA,T.Tinggi - Paik alias Pai (37) seorang pria tak tamat Sekolah Dasar (SD) ini terpaksa meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi.


Warga Dusun II Asrama Pekan Bandar Khalipah Desa Pekan Bandar Khalipah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) di tangkap personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada Selasa sore (29/11) sekira pukul 14.00 wib.


[adsense,]

Dari tangan di duga pelaku di temukan barang bukti berupa satu paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 0,15 gram dan berat bersih (Netto) 0,04 gram.


Selain itu juga di temukan barang bukti lainnya berupa 1 buah pipet runcing, 2 bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, 1 buah bekas kotak rokok merk Dji Sam Soe warna hitam, 1 unit handphone Android merk Oppo dan uang tunai sebesar Rp. 370.000,-


Kasatres Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP. Jhon Harto Panjaitan, S.Sos,SH.MHmelalui Kasi Humas, AKP. Agus Arianto dalam siaran persnya, Jum'at (02/12) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria warga Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Sergai dalam perkarana Narkotika jenis shabu.


Adapun kronologis penangkapan terhadap di duga pelaku berawal ketika adanya informasi dari warga akan peredaran narkotika di Dusun I Cemara Desa Pekan Bandar Khalipah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Sergai.


Akan informasi tersebut Kasatres Narkoba Mapolres Tebingtinggipun langsung menurunkan timnya untuk mejawab informasi warga akan keresahannya terkait peredaran nakoba di Desa Pekan Bandar Khalifah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Sergai guna penyelidikan.


Dan tepat padaSelasa soang menjelang sore tanggal 29 November 2022 sekira pukul 14.00 wib petugas berhasil mengamankan seorang pria di duga sebagai pengedar narkotika jenis shabu.


Saat di amankan di diga pelaku sedang berada di dalam rumahnya yang beraca di Dusun I Cemara Desa Pekan Bandar Khalipah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten sergai.


Lalu petugaspun melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah bekas kotak rokok merk Dji Sam Soe warna hitam yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 buah pipet runcing, dan 1 unit handphone Android merk Oppo yang ditemukan diatas lantai tepat didepan pelaku Paik alias Pai sedang duduk.


Juga kembali di temukan 2 bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong ditemukan dibalik pintu didalam kamar dan uang tunai sebesar Rp. 370.000,- ditemukan dikantong belakang sebelah kiri celana pelaku.


Dari hasil introgasi petugas kepada Paik alias Pai terkait barang bukti yang ditemukan, di duga pelaku mengakui kalau barang haram tersebut benar miliknya.


Guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus pelaku dan barang bukti selanjutnya di bawa ke Mako Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi


"Di duga pelaku dalam perkara ini telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi sembari menutup siaran persnya.(bas)






Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru