Sabtu, 22 Agustus 2026 WIB

Miliki 1,19 Gram Shabu, Gondrong Dibui

Agus Sabono - Jumat, 18 November 2022 17:31 WIB
Miliki 1,19 Gram Shabu, Gondrong Dibui
Matatelinga.com
Her alias Gondrong yang terlibatvdalam perkara narkotika jenis shabu saat berada di Mako Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi.(mtc/istimewa)

MATATELINGA,T.Tinggi : Sebuah gubuk yang berada di pabrik arang yang berda di Jalan Karya Gang Matahari Lingkungan III Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, menjadi saksi bisu ditangkapnya Her alias Gondrong (35) karena memiliki narkotika jenis shabu seberat 1,19 gram.

Pria tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) warga Jalan Wiraswasta Lingkungan IV Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi ini ditangkap personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada Kamis sore (17/11) sekira pukul 17.15 wib, tepatnya di sebuah gubuk dibelakang pabrik arang Jalan Karya Gang Matahari Lingkungan III Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.


Dari tangan di duga pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,19 gram dan berat bersih 0,54 gram, 1 buah plastik klip transparan kosong, 1 buah dompet kecil warna cream, 2 buah pipet sekop dan uang tunai sebesar Rp 70.000.-


Kasatrws Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP.Margowati Suyono, SIK melalui Kasi Humas, AKP. Agus Arianto dalam siaran Persnya di Mapolres Tebingtinggi, Jum'at siang (18/11) membenarkan adanya penangkapan terhadap satu orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi.


Adapun kronologis penangkapan berawal dari adanya keresahan warga Lingkungan III Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi akan peredaran narkotika jenis shabu, sehingga mengkawatirkan generasi muda warga setempat.


Akan informasi tersebut Kasat Narkoba Mapolres Tebingtinggipun langsung menurunkan timnya guna melakukan penyelidikan akan keresahan warga tersebut.


Berbekal informasi tersebut tepat pada hari Kamis sore tanggal 17 November 2022 sekira pukul 17.15 wib, seorang laki-laki berinisial Her alias Gondrongpun berhasil di amankan dari sebuah gubuk yang bearad di belakang pabrik arang.


Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 buah dompet kecil warna cream yang berisikan 1 buah plastik klip transparan berisikan 5 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, 2 buah pipet sekop yang ditemukan tepat dihadapan Her alias Gondrong, selanjutnya juga diamankan uang tunai sebesar Rp 70.000 yang ditemukan dari saku celana sebelah kiri Her alias Gondrong.


Ketika petugas menanyakan kepada di duga pelaku teekait barang bukti yang di temukan tersebut milik siapa, Her alias Gondrongpun mengakui kalau barang haram tersebut benar miliknya.

Selanjutnya Ger alias Gondrongpun langsung di gelandang petugas beserta barang bukti ke Mako Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

"Dalam perkara ini, diduga oelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kasi Humas sembari menutup siaran persnya.(bas).




Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru