Minggu, 28 Juni 2026 WIB

Buron Sejak Juni 2022, Dogol Penganiaya Ponidi Akhirnya Digelandang ke Polsek Bilah Hilir

Yasmir - Jumat, 11 November 2022 20:53 WIB
Buron Sejak Juni 2022, Dogol Penganiaya Ponidi Akhirnya Digelandang ke Polsek Bilah Hilir
Yasmir/matatelinga.com
Dogol Penganiaya Ponidi Akhirnya Digelandang ke Polsek Bilah Hilir, Kamis (10/11/2022)
MATATELINGA, Negerilama : Buron sejak 17 Juni 2022, HD alias Dogol, 43, warga Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan berat terhadap Ponidi, 17 Juni 2022, berhasil diamankan dan digelang personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Kamis (10/11/2022) malam.


Sebelumnya, Dogol telah ditetapkan Polsek Bilah Hilir sebagai tersangka, dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akibat tindakannya itu.

Petugas mengamankan Dogol, sekira pukul 21.00 Wib, di Jalan Umum, Dusun Amal, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu.

Baca Juga:RSUP H Adam Malik Jalani Visitasi Program Pengampuan Layanan Prioritas Kemenkes RI

Kapolsek Bilah Hilir AKP Drs H Sunitro Margolang, melalui Kanit Reskrim, Ipda R Sirait menyebutkan, penangkapan tersangka Dogol itu, sesuai laporan Rahmat Harahap.

"Laporan itu, kita tindak lanjuti pencarian Dogol, yang telah masuk DPO. Kami mengamankannya di Kecamatan Panai Hulu,” sebut R Sirait.


Sementara, insiden penganiayaan yang dialami Ponidi, warga Dusun VI, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, mengalami luka jahitan di bagian kepala, tangan, wajah lebam, dan memar di sekujur tubuh. Penganiayaan itu, dilakukan komplotan Dogol.

[br]

Sebelumnya, Polsek Bilah Hilir mengamankan tiga tersangka pelaku penganiayaan berat tersebut, telah mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Rantauprapat, diantaranya MA alias Ipin, S alias Roki, dan HP alias Jeki.

“Sedangkan satu tersangka kasus penganiyaan berat ini, berinisial WDA masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polsek Bilah Hilir,” sebut Sirat.

Katanya, setelah tersangka Dogol ditangkap, kini telah diamankan di Mako Polsek Bilah Hilir guna untuk proses hukum lebih lanjut. (yasmir)
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru