Rabu, 29 April 2026 WIB

Harta Kekayaan Sebesar Rp11 Miliar Sesuai LHKPN, Kapolsek Martoba Dipanggil Poldasu

- Sabtu, 22 Oktober 2022 17:51 WIB
Harta Kekayaan Sebesar Rp11 Miliar Sesuai LHKPN, Kapolsek Martoba Dipanggil Poldasu
Matatelinga.com
Kapolsek Siantar Martoba Pematangsiantar, AKP Manaek S Ritonga miliki harta kekayaan sebesar Rp 11 miliar sesuai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang Ia laporkan ke KPK pada 10 Maret 2022
MATATELINGA, Pematangsiantar :Kapolsek Siantar Martoba Pematangsiantar, AKP Manaek S Ritonga miliki harta kekayaan sebesar Rp 11 miliar sesuai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang Ia laporkan ke KPK pada 10 Maret 2022 lalu.

Dilansir dari detikSumut.com, dari hasil LHKPN Rabu (19/10/2022) kemarin, ketika masih menjabat Kapolsek Siantar Utara, total harta Manaek ini Rp 11.464.500.000 atau Rp 11,46 miliar.


Sesuai LHKPN itu tercatat, Dia memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 11.164 ribu yang terletak di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun.

Selain itu, ada juga alat transportasi dan mesin senilai Rp 187 juta dan tiga kendaraan. Ia juga memiliki kas dengan setara kas sebesar Rp 113.500.000.

Kapolsek Martoba AKP Manaek R Ritonga kepada matatelinga.com mengatakan, bahwa pihaknya sedang berada di Poldasu untuk menunjukkan bukti dan asal usul harta miliknya.

Dia juga mengarahkan Matatelinga.com untuk keperluan konfirmasi terkait pemberitaan LHKPN silakan langsung kepada Humas Poldasu.

"Ya, saya lagi di poldasu bawa berkas nunjukin bukti dan asal usul nya. Dan kalau untuk konfirmasi mengenai berita tentang LHKPN, ditanyakan ke Kabid Humas Poldasu aja ya, " kata Marneak kepada Matatelinga.com melalui pesan Watshapp, Jumat (21/10/2022) siang.
sip







Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru