Rabu, 29 April 2026 WIB

Pria Tamatan SD, Di Simpan Dalam Sel

- Jumat, 21 Oktober 2022 21:21 WIB
Pria Tamatan SD, Di Simpan Dalam Sel
Matatelinga.com
Diduga pelaku SH alias udin alias Godek bersama ba

MATATELINGA, Tebingtinggi: SH alias Udin alias Godek (45) seorang pria tamatan sekolah dasar (SD) warga jalan pasar kebun Lingkungan IV Kelurahan lalang Kecamatan Rambutan kota Tebingtinggi terpaksa tidur di balik jeruji besi sel tahanan satres narkoba mapolres Tebingtinggi karena di ketahu telah menyimpan 8,35 gram narkotika jenis shabu yang di temukan di bawah pohon coklat.

Penangkapan terhadap di duga pelaku SH alias Udin alias Godek ini di lakukan oleh personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada Kamis pagi (20/10) sekira pukul 09.30 Wib, tepatanya di rumah pelaku yang berada di Jalan Pasar Kebun Lingkungan IV, Kelurahan lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

Dari penangkapan tersebut personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi berhasil menyita barang bukti berupa 39 paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (Brutto) 8,35 gram dan berat bersih (Netto) 3,67 gram, 4 plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet plastik yang ujungnya runcing, 1 buah bekas kaleng REDOXON, 1 buah kotak REDOXON warna kuning dan 1 unit handphone merek NOKIA.

[br]

Kasatres Narkoba Mapolres Tebingtinggi,AKP.Happy Margowati Suyono, SIK melalui Kasi Humas, AKP. Agus Ariantodalam siaran Persnya, Jum’at siang (21/10/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadapseorang pria dalam perkara peredaran narkotika jenis shabu.

Adapun kronologis penangkapan terhadap di duga pelaku setelah adanya informasi dari warga yang menyebutkan kalau di seputaran jalan pasar kebun Lingkungan IV Kelurahan lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi kerab kali di jadikan lokasi peredaran narkotika.

[br]

Akan informasi tersebut, Kasatres narkoba mapolres Tebingtinggi langsung menurunkan timnya guna penyelidikan informasi tersebut.

Dan tepat padahari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekira pukul 09.30 Wib Personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggipun berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang tak lain di duga pelaku SH alias udin alias Godek di Jalan Pasar Kebun Lingkungan IV Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi tepatnya di belakang rumah.

Dan dari penangkapan tersebut, dimana pelaku SH alias Udin alias Godek ternyata sebelumnya sempat melarikan diri, namun karena kesigapan personil satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi, pelakupun berhasil diamankan.

Setelah berhasil mengamankan pelaku petugaspun selanjutnya melakukan penggeledahan di seputaran tempat tersebut hingga kedalam rumah, dan ditemukan barang bukti sebanyak 39 paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu dan 4 plastik klip transparan kosong didalam terdapat 1 buah pipet plastik yang ujungnya runcing yang semunya ditemukan di ladang Coklat tepatnya diatas tanah dibawah pohon.

Lalu dari dalam rumah ditemukan pelaku di temukan 1 buah pipet plastik yang ujungnya runcing di temukan di ventilasi pintu kamar mandi, dan 1 buah kotak REDOXON warna kuning ditemukan di dalam kulkas sedangkan 1 unit handphone merek NOKIA ditemukan petugas di meja belakang rumah.

Usai mengamnkan semua barang bukti, kembali petugaspun menanyakan seluruh barang bukti tersebut milik siapa, dan pelakupun mengakui dan menjawab kalauu semua barang bukti tersebut benar miliknya.

Selanjutnya di duga pelaku SH alias Udin alias Godek beserta barang buktipun langsung di di gelandang ke mako satres Narkoba mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam perkara ini di duga pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup kasi Humas.(bas)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru