Minggu, 26 April 2026 WIB

Sidang Tuntutan Bandar Narkoba 'Tile' Mendadak Ditunda

- Jumat, 30 September 2022 07:20 WIB
Sidang Tuntutan  Bandar Narkoba 'Tile' Mendadak Ditunda
Matatelinga.com
Terdakwa Tile dan Bantut saat dihadirkan dalam sidang lanjutan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Asahan. Kamis (15/9/22) pekan lalu.
MATATELINGA, Tanjungbalai: Sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap bandar narkoba HS alias Tile mendadak ditunda dengan alasan tuntutan JPU belum siap, Kamis (29/9/2022).


Penundaan itu disidangkan secara virtual oleh Majelis Hakim, di diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Asahan, setelah hampir lima jam molor dari waktu yang dijadwalkan.

Sidang seharusnya dimulai dari pukul 11.00 Wib, sesuai jadwal yang tertera dilaman PN Tanjungbalai perkara Nomor 182/Pid.Sus/2022/PN Tjb.


Namun,sidang dipimpin Majelis Hakim Yanti Suryani (Ketua) dengan Hakim Anggota Joshua J.e. Sumanti dan Muhammad Sacral Ritonga itu dilaksanakan sekira pukul 15.30 Wib.


Terpantau dari layar monitor, hadir dalam sidang virtual itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Asahan, terdakwa Tile, dan Pirdaus Tarigan selaku PH terdakwa, meski sekitar pukul 12.15 WIB Penasihat Hukum terdakwa tampak hadir di PN setempat.

Setelah dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Yanti Suryani, tidak berlangsung lama sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan pada, Kamis (6/10/22).

[br]

"Sidang sudah kami gelar secara virtual, namun tuntutan terhadap Tile belum siap dikarenakan Kasi Pidum Kejari Asahan sedang pendidikan di Tangerang, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan," ujar Joshua J.e. Sumanti,juru bicara PN Tanjungbalai kepada wartawan.


Sementara itu, para insan pers dan pengiat anti narkoba menyesalkan jadwal sidang sempat molor hampir lima jam, dan setelah dibuka ditutup kembali dengan alasan tuntutan JPU belum siap.

Padahal ada rentang waktu selama dua minggu yang diberikan majelis hakim kepada JPU untuk menyiapkan tuntunan dari sidang sebelumnya yakni Kamis 15 September 2022 lalu.


"Kalau memang tuntutan belum siap, sidang seharusnya dilaksanakan tepat waktu, bukan malah molor, atau jangan jangan kerena banyak pengiat dan insan pers, tuntutan terhadap bandar narkoba Tile sang residivis narkoba mendadak belum siap," Cetus Ilham Syah,ketua Lembaga Anti Narkoba (LAN) Tanjungbalai.

[br]

Diberitakan sebelumnya HS alias Tile merupakan Residivis Narkoba hal itu tercatat dalam perkara narkotika Nomor 266/Pid.Sus /2016/ PN Tjb. Dia, divonis 10 bulan penjara, kemudian dalam perkara narkotika Nomor 349/Pid.Sus /2018 / PN Tjb.Tile divonis 8 bulan penjara.


Saat ini HS alias tile kembali menjadi terdakwa atas kepemilikan sabu seberat 503,6 gram dan 280 butir ekstasi, tercatat dalam perkara narkotika Nomor 182/Pid.Sus / 2022 /PN Tjb.

Dalam dakwan nya Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Asahan menjerat terdakwa Tile dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Riki)a
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru