Rabu, 29 April 2026 WIB

Oknum Komisioner Bawaslu Paluta diduga Cederai Nama Lembaga, Surat Peringatan Bawaslu Dipertanyakan

- Sabtu, 24 September 2022 18:30 WIB
Oknum Komisioner Bawaslu Paluta diduga  Cederai Nama Lembaga, Surat Peringatan Bawaslu Dipertanyakan
Matatelinga.com
Bawasliu
MATATELINGA, Paluta : Pasca diberitakan adanya seorang oknum Komisioner Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Paluta Provinsi Sumatera Utara, berinisial MS baru-baru ini yang terindikasi Kasus Dugaan Penipuan terus menjadi sorotan.


Dikarenakan, oknum tersebut diduga meminta uang kepada salah seorang warga di Paluta dengan menajanjikannya sebuah pekerjaan. Dengan tindakkan nya sebagai petugas di Lembaga Pewasan Pimilihan Umum yang dianggap sudah mencoreng nama baik lembaga tersebut,

Kini, Oknum tersebut mandapatkan surat peringatan dari pihak Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Akan tetapi, surat peringatan yang dilayangkan oleh pihak Bawaslu Sumut kepada oknum komisioner Bawaslu Paluta patut untuk dipertanyakkan.


Hal itu berdasarkan keterangan Ari Anjas Muda Siregar, selaku pelapor kepada MATATELINGA, Sabtu,(24/9/22) melalui sambungan seluler.

Sebagaimana Ari menjelaskan, dilaporkan nya oknum Komisioner Bawaslu Paluta ini kepihak Bawaslu Sumut dikarenakan dianggap telah melakukan tindakkan pelanggaran kinerja.

Sebab, menurut Ari, selaku anggota Bawaslu dalam mengemban amanah tidak diperkenankan melakukan sarat transaksional di Lingkungan lembaga tersebut.

[br]

Namun, Oknum Komisioner Bawaslu Paluta yang berinisial MS ini, justru merusak nama lembaga, yang terindikasi melakukan pungutan kepada salah seorang masyarakat Paluta, dengan menanjikkan nya sebuah kerjaan.

"Dengaj dasar itu kita laporkan Oknum Komisioner ini ke Bawaslu Sumut". Ujarnya


Tak sampai disitu, Lanjut Ari, setelah Ia melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu Sumut pada tanggal 20 Agustus 2022. Kini, Bawaslu Sumut mengeluarkan suatu surat perihal surat peringatan kepada Oknum Komisioner Bawaslu Palutu ini.

Namun anehnya, surat yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu Sumut tertanggal 15 september 2021 dengan nomor 0228/KP.08.03/K.SU/08/202I, sehingga surat peringatan yang dilayangkan Bawaslu Sumut patut untuk dipertanyakkan.


"Jadi secara Administrasi, kita melihat masih ada kecacatan nya. Oleh karena itu, surat perintatan itu patut untuk kita pertanyakkan". Jelasnya

Sambungnya lagi, setelah dicederai nama lembaga, surat peringatan Bawaslu Sumut kepada Oknum komisioner Bawaslu Paluta terkesan tindakan yang kurang nyata. Mengingat tindakkan Bawaslu berbeda dengan isi yang tercantum di dalam Surat Peringatan tersebut.

[br]

" Disitukan disebutkan, Peringatan Keras. Tetapi peringatan kerasnya itu bagaimana. Oleh karena itu, kita mempertanyakkannya, sejauh mana tindakan dari Bawaslu. Kalau kita mau mengambil suatu tindakan, kan.., harus benar-benar terukur". Terangnya


Ia juga berharap, Bawaslu Sumut bekerja secara profesional dan sesuai yang diharapkan masyarakat, khsusnya Masyarakat Kabupaten Paluta. Dengan tindakkan yang dilakukan oleh oknum anggota Komisioner Bawaslu Paluta ini.

Sudah jelas-jelas mencoreng nama lembaga yang seharusnya bertugas secara profesional dalam pengawasan pemilihan umum. Apabila hal ini tidak dapat ditindak lanjuti, maka persolan ini akan dilaporkan ke DKPP.


"Kalau tidak sesuai dengan yang diharapkan masyarakat, maka kita akan melaporkan nya ke jenjang yang lebih tinggi lagi bang. Karena ini, menyangkut nama baik lembaga. Dan ini kita tindak lanjuti agar tidak terjadi lagi hal-hal yang sama dikemudian hari". Tambahnya

[br]

Diketahui, Oknum Komisoner Paluta inisial MS hanya mendapatkan Surat Peringatan dari pihak Bawaslu Sumut. Hal itu berdasarkan surat Peringatan yang dikeluarkan oleh pihak Bawaslu Sumut dengan nomor 0228/KP.08.03/K.SU/08/2021 tertanggal 15 September 2021.


Dari data yang diperoleh, Surat yang langsung ditanda tangani oleh Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan ditujukan kepada saudara MS. Surat yang sebatas hanya Sanksi peringatan itu diberikan kepada MS.

Karena isi yang ada dalam surat tersebut menyatakan yang bersangkutan dianggap telah terbukti melakukan pelanggaran kinerja kategori sedang sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 pasal (34) ayat 1 huruf b Jo pasal 35 huruf b angka 1.

Didalam Poin lain disebutkan juga, mengingat berita acara kajian dugaan pelanggaran kinerja yang bernomor 001/BA/REG/LP/SU/08/2022 dan Berita Acara Rapat Pleno pengambilan keputusan Pelanggaran kinerja nomor 017/BA-PLENO/BWS.SU/09/2022. Sebagaimana hal tersebut mengacu kepada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 15 Tahun 2020 tentang tata cara pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan Pemilihan Umum.

Selanjutnya, Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua Bawaslu Republik Indonesia (RI) dan Ketua Bawaslu Padang Lawas Utara (Paluta) beserta Anggota-anggotanya. Serta tembusan kepada pelapor atas temuan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Bawaslu Paluta oleh Oknum Komisioner Bawaslu Paluta

[br]

Diberitakan sebelumnya, Salah seorang anggota Komisioner Bawaslu Paluta yakni, MS terindikasi kasus dugaan penipuan. Karena menurut informasi yang diperoleh, bahwa MS menjalankan aksinya itu, berawal dari sebuah perjanjian dengan salah seorang warga Desa Sitahul-tahul Kecamatan Portibi Kabupaten Paluta, berinisial MR.


Dari data yang diperoleh wartawan, bahwa kasus dugaan penipuan itu terjadi pada bulan November 2020. Dengan di iming-imingi perkejaan di lingkungan Bawaslu Paluta, MS pun memberikan suatu persyaratan dengan catatan MR harus membayar uang senilai 31 Juta rupiah.

Alhasil, dengan penuh harapan besar dirinya mendapatkan suatu pekerjaan di tempat tersebut, Ia (MR) pun rela mengeluarkan uang yang diminta MS. Namun ternyata, 2 tahun sudah berlalu, kerjaan yang sudah dijanjikan MS Kepada MR pun sampai saat ini juga tidak ada.

Sebagaimana diketahui, dengan kasus yang dimaksud, MR telah melaporkan MS kepada pihak Polsek Padang Bolak Paluta atas dugaan kasus Penipuan dan penggelapan uang senilai 31 Juta rupiah. Pengaduan itu tertanggal 21 Maret 2022.

Dengan statusnya sebagai Anggota Komisioner Bawaslu Paluta, atas kinerjanya yang dianggap telah mencoreng nama Lembaga, MS pun juga sudah dilaporkan ke Bawaslu Sumut. Akan tetapi, sampai saat ini, kasus yang dimaksud belum menemui titik terang.


Sementara, MS ketika di wawancarai MATA TELINGA perihal tersebut belum lama ini melalui seluler, justru berdali dengan mengatakan, jika jaringan teleponya sedang ada gangguan.

Dan ketika dilayangkan konfirmasi kembali via pesan WhatsApp, MS enggan berkomentar dan terkesan bungkam.

Saat dikonfirmasi ke Bawaslu Sumut, Komisioner Divisi Hukum Henry S Sitinjak, SH, Kamis (15/9/2022) menyampaikan bahwa terkait permasalahan tersebut sudah sampai ke Bawaslu Sumut.

"Kami memang ada menerima laporan terkait dengan dugaan pelanggaran kinerja terhadap salah seorang Komisioner Bawaslu Paluta. Saat ini, laporan tersebut sedang ditangani dan Bawaslu Sumut sudah membentuk tim yang di Ketuai Kordiv SDM Agus Salam Nasution," kata Henry Sitinjak.

Kemudian, lanjut Henry Sitinjak Tim dari Bawaslu Sumut juga sudah memverifikasi laporan tersebut, serta mengklarifikasi seluruh pihak, mulai dari Pelapor hingga seluruh Komisioner Bawaslu Paluta.

Saat ini, tim merampungkan seluruh data. "Dalam waktu dekat Bawaslu Sumut akan mengambil sikap dan keputusan terkait kasus dimaksud," tandasnya. (Kos/Mtc)







Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru