Jumat, 10 Juli 2026 WIB

Buntut Dari Tewasnya Remaja ABG, Polisi Telah Amankan 5 Orang Di Duga Pelaku

- Selasa, 19 Juli 2022 22:05 WIB
Buntut Dari Tewasnya Remaja ABG,  Polisi Telah Amankan 5 Orang Di Duga Pelaku
Mtc/ist
Kelima pelaku masing-masing BY, AF, AARH, SU dan RP saat berada di Mapolres Tebingtinggi, Selasa (19/07/2022) 
MATATELINGA. Tebingtinggi - Buntut dari tewasnya ARS, seorang Remaja berusia 18 tahun, warga Kelurahan Tambangan Hulu Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi setelah di tendang saat berada diatas sepeda motor oleh AF hingga dirinya tewas karena terhempas dan jatuh, hingga kini Polres Tebingtinggi telah mengamankan 5 orang di duga pelaku.


Di mana kejadian itu pada Minggu dini hari (17/07/2022) sekira pukul 01.30 Wib, di Jalan Kebun Linkungan II Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi tepatnya di Samping pemakaman muslim, yang mengakibatkan seorang remaja tewas.

Terkait kasus tersebut hingga kini Polres Tebingtinggi telah mengamankan 5 orang di duga pelaku Tindak Pidana Secara bersama-sama melakukan Penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 ayat (1) dan atau 351 ayat (1) dari KUHPidana.

Baca Juga:Musa Rajekshah Minta HTPAM Sumut Jaga Keaslian Budaya Melayu

Kelima di duga pelaku penganiayaan tersebut masing-masing BY (20) warga Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, AF (19) warga Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, AARH (23), warga Lingkungan II Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, SU alias Anto (21), warga Lingkungan II Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi dan RP alias Raja (18) warga Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Yang kini kelimanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim mapolres Tebingtinggi. Selain kelima di duga pelaku masih ada seorang lagi yang masih dalam pengejaran pihak Sat Reskrim mapolres Tebingtinggi terkait kasus tersebut.


Hal inilah yang di jelaskan Kasat Reskrim mapolres Tebing Tinggi. J.Rudi Silalahi, SH.MH melalui Kasi Humas mapolres tebingtinggi, AKP.Agus arianto dalam siaran persnya, Selasa sore (19/07/2022) di Mapolres Tebingtinggi.

Dari kasus tewasnya seorang remaja ata nama ARS, juga terdapat korban lain yang hingga kini masih di rawat di rumah sakit Bhayangkara Kota Tebingtinggi berinisial ANC (19) warga Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi dan korban ASG (17) seorang Pelajar warga Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

[br]

Adapun kronologis kejadian berawal Bahwa pada hari Minggu (17/07/2022) sekira pukul 01.30 Wib saat korban ANC bersama teman-temannya mendatangi teman pelaku di depan Rumah sakit Chevani, kemudian teman korban ketika itu memalak teman pelaku namun teman pelaku tidak mau memberikannya.

Merasa tidak senang karena di palak, teman pelaku pergi bersama temannya, kemudian korban dan teman korban mengejar teman pelaku yang pada saat itu teman pelaku menggunakan sepeda motor Suzuki Spin berbonceng tiga.


Kemudian korban dan teman korban di berhentikan oleh para pelaku depan SPBU Kampung Keling, saat itu sempat terjadi baku hantam antara korban dan teman korban dengan para teman-teman pelaku.

Kemudian pelaku pergi meninggalkan korban dan teman-teman saya ke arah simpang Beo Kota Tebingtinggi lalu korban dan teman-temannya duduk-duduk di Sebelah PKS Rambutan.

Sekira pukul pukul 02.00 Wib pelaku bersama teman-temanya datang menjumpai korban dan teman-temannya, karena merasa tak imbang, korbanpun kemudian bergegas untuk melarikan diri, namun pada saat sepeda motor sudah jalan kurang lebih 10 meter, dan di kejar oleh para pelaku yang juga dengan mengendarai sepeda motor Suzuki spin warga Biru.

[br]

Lalu satu dari pelaku berinisial AF dengan cepat menendang bagian belakang sepeda motor yang di kemudikan oleh korban ARSberboncengan dengan ASBG hingga membuat korban hilang kendali dan terjatuh menghantam trotoar dan aspal.

Sedangkan temannya yang dibonceng yakni korban ASBG juga ikut terjatuh dan tubuhnya terhempas mengenai pot Bunga batu yang berada di sebelah PKS Rambutan.

Melihat korban ARSterjatuh, teman korban ASBG yang juga ikut jatuh, saat itu sempat lari, namun dirinya di jegal hingga dirinya terjatuh, lalu di aniaya oleh pelaku BY dan AARH kemudian diikuti oleh pelaku AF.

“Akan kejadian tersebut kelima pelaku telah melanggar Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara,” tutup Agus Arianto. (bas)
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru