Rabu, 29 April 2026 WIB

Tiga Pengedar dan Dua Kurinya, "Tercium" Sat Narkoba Polres Asahan

Didiek Eddy Susanto - Minggu, 05 Juni 2022 08:35 WIB
Tiga Pengedar dan Dua Kurinya, "Tercium" Sat Narkoba Polres Asahan
Dieks/Matatelinga.com
Ketia tersangka dan barang bukti

MATATELINGA,Asahan Tiga pengedar diduga narkoba je is sabu dan daun ganja kering tak berjalan mulus.Pasalnya,"tercium" oleh petugas dari Satuan Narkoba Polres Asahan,hingga dijebloskan ke dalam terali besi,Sabtu (4/6/3022).


Kapolres Asahan AKBP.Putu Yudha Prawira melalui Kasat Res Narkoba AKP.Nasri Ginting kepada Matatelinga membenarkan adanya tiga orang pelaku peredaran narkotika jenis sabhu dan daun ganja kering telah diamankan oleh opsnal Lidik Sat.Res Narkoba Polres Asahan yang langsung dipimpin Kanit Lidik I Iptu Mulyoto pada Senin 30 Mei 2022 sekira pukul 17.00 wib di dusun I desa Sai Apung Jaya Kelurahan Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Asahan.


Ketiga pelaku tersebut diantaranya "JE alias Julham" (35) warga dusun III desa Aek Nagali kecamatan Bandar Pulau yang ditengarai bertindak sebagai pengedar narkotika, dan dua pelaku lainnya masing masing remaja berinisial " A" (19) dan " AW" (18) penduduk yang sama dan berperan sebagai kurir peredaran narkotika tersebut, ujarnya.

[br]

Lebih lanjut Kasat Res.Narkotika AKP.Nasri Ginting mengatakan penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut atas adanya informasi warga masyarakat, dan atas adanya informasi tersebut Kanit Lidik I Sat.Res Narkoba Polres Asahan Iptu Mulyoto melakukan Lidik dan penangkapan serta pengembangan kasus.

Kronologis penangkapan dua tersangka sebelumnya saat tersangka "A" dan "AW" dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR warna merah melintas di jalan Bagan Asahan, dihentikan oleh opsnal, terdakwa "A" langsung melempar dan membuang satu bungkus plastik asoy warna hitam keparit berjarak satu meter dari tempat semula, dan ternyata bungkusan tersebut berisikan narkotika.

Dari hasil penangkapan tersebut saat dilakukan introgasi didapat keterangan bahwa narkotika tersebut tersangka " JE alias Julham" dan kedua tersangkaasing masing tersangka "A" dan "AW" hanya merupakan orang suruhan "JE alias Julham".

Atas pengakuan kedua tersangka inilah selanjutnya dapat dibekuk terdakwa "JE alias Julham" dan menurut keterangan Julham barang tersebut diperoleh dari"N" warga Bagan Asahan.


Dari hasil penangkapan tersebut dapat diamankan 47,92 gram yang dikemas dalam kantong plastik klip dan dibungkus tas assoy warna hitam berupa narkotika jenis sabhu dan 8,70 gram daun ganja kering yang dibungkus kertas pembungkus nasi, serta barang bukti lainnya termasuk 1 unit ranmor Honda CBR warna merah.

Terhadap para tersangka saat ini sudah dijebloskan kedalam sel tahanan Sat.Res Narkoba Polres Asahan , pungkasnya (dieks)


Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru