Minggu, 26 Juli 2026 WIB

Kabag Ekon Toba: Surat Edaran Pertamina Soal Pertalite Pengaruhi Ekonomi Masyarakat

Pintor Maruli - Jumat, 08 April 2022 12:15 WIB
Kabag Ekon Toba: Surat Edaran Pertamina Soal Pertalite Pengaruhi Ekonomi Masyarakat
Yin/matatelinga
Eston sebagai Kabag Ekon Kabupaten Toba 
MATATELINGA, Toba: Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite sebelumnya sudah tidak disubsidi oleh pemerintah, namun kini BBM jenis Pertalite kembali diperlakukan khusus oleh pemerintah dan ini berimbas pada pengecer di Kabupaten Toba khususnya.

Pengecer sebelumnya hanya mengantongi surat kontrol dari dinas terkait seperti koperindag, pertanian dan lainya untuk bisa memperoleh BBM dari SPBU. Setiap dinas akan mengeluarkan surat tersebut untuk keperluan pertanian dan usaha lainnya. Dinas pertanian akan mengeluarkan surat kontrol penggunaan BBM untuk alat-alat pertanian seperti hand traktor dan lain sebagainya.

Namun mulai April tahun ini, jenis pertalite tidak bisa dijual SPBU ke pengecer, berdasarkan surat edaran yang diedarkan oleh pertamina, yang mengacu pada Keputusan Menteri Energy dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Sehubungan surat tersebut dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka dalam penyalurannya kepada konsumen harap memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:


1. SPBU dilarang melakukan pengisian Pertalite (JBKP) ke dalam jerrycan/jerigen/wadah yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer).

2. Kami ingatkan kembali kewajiban SPBU terkait pelayanan ke jerrycan/jerigen/wadah:

a. Pengisian jerrycan/jerigen/ wadah harus menggunakan bahan logam.

b. Untuk mengantisipasi timbulnya api akibat listrik statis:

- Pengisian jerrycan/jerigen/wadah bahan logam harus diletakkan dilantai forecourt dispenser, tidak boleh di atas kendaraan.

- Sentuh tutup jerrycan/jerigen/wadah dengan nozzle sebelum membuka penutup Nozzle pengisian harus selalu menempel pada jerrycan/jerigen/wadah.

- Batasi kecepatan pengisian untuk mengurangi potensi listrilk statis.

[br]

c. Pastikan telah kering/ menyeka jerrycan/jerigen/wadah sebelum diletakkan kembali diatas kendaraan.

d. Pastikan tidak ada sumber api/panas terbuka: dilarang keras merokok, matikan kendaraan, matikan HP, tempatkan titik pengisian jauh dari mesin.

3. Apabila dalam pelaksanaan di lapangan masih ditemukan penyaluran tidak sesuai ketentuan tersebut, kepada Lembaga Penyalur SPBU akan dikenakan sanksi sesuai tata aturan yang berlaku di Pertamina.


Eston sebagai Kabag Ekon Kabupaten Toba merasa surat edaran ini sangat mempengaruhi ekonomi masyarakat. Melalui sambungan telepon pada Jumat, (8/4/2022) dia mengatakan dan akan koordinasi dengan pemerintah provinsi.

“Banyak pengguna BBM Pertalite yang sangat jauh dari SPBU. Ini juga harus dipikirkan. Kami lagi ingin menunggu pentunjuk dari Gubernur terkait ini. Semoga dua hari ini bisa terjawab” terang Eston lewat sambungan telepon. (Mtc/Yin)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru