Minggu, 26 Juli 2026 WIB

Pelaku Cabul di Toba Diganjar 13 Tahun, Keluarga Korban Menangis Terharu

Pintor Maruli - Senin, 28 Maret 2022 16:00 WIB
Pelaku Cabul di Toba Diganjar 13 Tahun, Keluarga Korban Menangis Terharu
Matatelinga
MATATELINGA, Toba; BN (51) terdakwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur CHS (15) warga Kecamatan Silaen, akhirnya divonis Hakim 13 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Balige, Senin (28/3).

Ketua Pengadilan Negeri Balige, Lenny Napitupulu memutus perkara Nomor : LP/B/360/IX/2021/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT ini di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa 12 tahun penjara.

Suara tangis keluarga korban seketika pecah karena haru. Selama awal perkara hingga sebelum putusan perkara ini, keluarga kerap ragu kalau keadilan akan berpihak kepada korban. Pasalnya, selama ini pelaku terkenal licik dan pandai bersilat lidah sehingga kelakuan yang sama yang dilakukan Baringin sebelumnya tidak ada yang sampai berujung pada tindakan hukum.

Ibu korban, MS dalam kesempatan itu juga mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Unit PPA Polres Toba, Hakim dan Jaksa serta kepada Keluarga Besar Botoma yang telah bekerja keras selama proses awal hingga sidang vonis berlangsung.


"Secara khusus kepada keluarga besar Botoma saya ucapkan banyak terimakasih. Kalian telah mendampingi kami sejak awal di kasus ini, tidak hanya membantu proses hukum bahkan membantu kami secara materi. Kiranya Tuhan menambahkan banyak berkat dan organisasi Botoma semakin maju ke depannya," kata ibu korban.

"Dari segi apapun tidak ada yang bisa kami andalkan, tapi berkat Tuhan luar biasa, Tuhan mengirimkan Botoma yang menemui kami secara langsung dan memberikan bantuan mulai dari awal hingga selesai secara suka rela untuk mendampingi kami. Jujur kami tidak bisa membalas segala kebaikan Botoma selama ini. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih," imbuhnya.


Dari pembacaan putusan diketahui, kepada pelaku dikenakan Pasal : 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76d subs pasal 82 ayat 1 jo pasal 76e UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku langsung dibawa mobil tahanan menuju rutan Balige. MTC/Yin
Editor
:
SHARE:
 
Komentar
 
Berita Terbaru