MATATELINGA. Sergai - Ketika saya datang kemari di Dapil Sumut I beberapa waktu lalu dengan fasilitas anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dan saya periksa peraturan yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai terkait Perda No 7 Tahun 2018, ternyata keberadaan Pasar lelo adalah upaya masyarakat untuk mendukung program pemerintah, yaitu pemberdayaan masyarakat.
Usaha yang mereka lakukan itu sangat sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku,khususnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai,baik Perda tentang Lingkungan Hidup dan Perda tentang Pekan Lelo, ternyata keberadaan pekan lelo ini semuanya sesuai
Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI Romo H.Muhammad Syafii yang didampingi Ketua DPRD Sergai dr.M.Riski Ramadhan Hasibuan, dan anggota DPRD Sergai Enriko Silalahi dari faraksi Gerindra kepada wartawan di lokasi Pasar Lelo yang terletak di Dusun X Desa Firadus Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara. Minggu (27/02/2022) sore.
Baca Juga:Edy Rahmayadi Tinjau Pameran Bonsai Tingkat Nasional
Ia mengatakan, kehadirannya ke Dapil Sumut I hari ini dalam jadwal reses DPR RI untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Oleh karena itu, lanjutnya saya sebagai anggota DPR RI justru menilai keberadaan Pasar Lelo ini upaya yang jelas dari masyarakat setempat untuk membantu bangkitnya ekonomi rakyat.
"Saya sangat mendukung keberadaan Pasar Lelo dan sama sekali merasa keberatan terhadap tindakan-tindakan siapapun yang menghalangi-halangi rakyat yang turut serta dalam partisipasinya untuk pembangunan di Negera RI ini," tegas Romo.
Selanjutnya, tokoh Nasional dan Politisi dari Partai Gerindra ini pun menyatakan terkait tentang pengaduan tim advokasi Romo Center kepada pihak Kepolisian, dengan rinci Romo menyebutkan, terhadap tindak kriminal bahwa pengrusakan Properti pribadi, merusak barang dagangan warga, menyakiti pedagang yang tidak melakukan kesalahan itu merupakan tindakan kriminal, maka dari itu periksa peraturan yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai
"Tindak pidana itu semua kita laporkan dan kita berharap aparat penegak hukum,terutama Polisi yang bertugas sebagai melayani,melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai dengan UU No.2 Tahun 2002 akan Follow Up laporan yang kami buat," ungkap Romo.
[br]
Sementara itu menurut Romo mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah permisi kepada Kapoldasu untuk membuat plank Romo Center.
"Kita menegaskan mengapa kita dukung dan di situ ada lambang resmi dari Romo Center yang keberadaan rumah aspirasi Romo Center itu adalah perintah UU,maka yang merusak lambang itu, kami menganggap itu pelecehan terhadap UU,ini juga kami laporkan kepada pihak Polres Sergai dan kami berkeyakinan Polres akan menindak lanjuti laporan kami,karena itu tupoksi mereka," cetusnya.
Terakhir dalam kunjungannya di pekan lelo Minggu (27/02/2022) ia menegaskan, kalau ada orang yang menghambat pelaksanaan peraturan perundangan-undangan, ada pihak yang menghambat warga negara berpartisipasi dalam pembangunan,itu adalah tindakan melawan hukum.
"kalau dia itu adalah aparat yang digaji oleh rakyat bekerja dalam posisinya,maka aparat ini adalah pengkhianat terhadap rakyat dan terhadap Negara Kesatuan RI," pungkasnya. (Mtc/buyung.nst)