Minggu, 26 April 2026 WIB

Puluhan Sopir Angkot Unjukrasa di Kantor Walikota Binjai, Dishub Pemprovsu Bingung

- Kamis, 24 Februari 2022 23:30 WIB
Puluhan Sopir Angkot Unjukrasa di Kantor Walikota Binjai, Dishub Pemprovsu Bingung
dyk.p/matatelinga.com
Aksi Unjuk Rasa Para Sopir di Depan Kantor Walikota Binjai, 
MATATELINGA. Binjai - Puluhan sopir angkutan kota (angkot) trayek Medan-Binjai lakukan unjuk rasa di depan gedung balai Kota Binjai. Kamis (24/02/2022).


Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap moda transportasi baru dibawah naungan PT Rahayu Medan Ceria (RMC) 120P yang turut melayani penumpang di jalur mereka.

Kehadiran angkutan masal itu dianggap telah melanggar izin trayek dan sejumlah ketentuan, sebab jika bentuk fisik kendaraan RMC 120P serupa dengan bentuk angkot tradisional yang biasa dikendarai para demonstran.

Baca Juga:Ketua JMSI Sumut Sambangi Pengurus JMSI Batu Bara, "Jadikan JMSI Organisasi Pers Yang Bergengsi"

Masa meminta agar izin operasional angkutan Rahayu segera dievaluasi ulang.

"Mereka itu angkutan kota dalam provinsi (AKDP), seharusnya bentuknya tidak boleh sama dengan angkot yang kami kendarai, izin siluman, pihak terkait harus evaluasi kembali izin itu," ucap salah satu masa aksi.



Berkaitan hal tersebut, Kepala bidang lalu lintas darat Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Agustinus Panjaitan merasa heran terhadap aksi yang berlangsung, sebab Pemko Binjai tidak memiliki kewenangan atas izin dari angkutan umum milik RMC.

[br]

"Izin itukan dari provinsi, dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Sumut pada tahun 2021 lalu, dan rekomnya juga dari Dishub Pemprov. Saya bingung, kita yang mengelurkan izin kenapa Pemko Binjai yang di demo," kata Agus, via telepon Whatsappnya.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan koordinasi mendalam terhadap Dinas Perhubungan Kota Binjai atas persoalan yang terjadi.
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru