kilas sepak bolaindokulinerbeautyniquejawara beritawellnesiahubastralythickuliner viralatletic zone hubzoonestifysorotan hari iniSudut LapanganCombatpediaTinta BeritaKuliner HariankuLuxurious BakingLacak Jejak SejarahBerita KecelakaanInformasi Harga SahamUpdate Seputar Berita PenipuanInformasi Seputar Harga EmasBerita Kecelakaan TerkiniBerita PenipuanInformasi Tentang Emasharga emas realtimeHarga Semen IndonesiaInformasi Kenaikan Harga EmasHarga SemenBerita Seputar EsportBerita Seputar KacaFashion IndonesiaBerita Harian SejatiUpdate Berita TerpercayaBerita Utama TerupdateSeklas Kabar BeritaInformasi Berita Bola TerkiniInformasi Berita CepatBerita Terbaru TerpopulerBerita Harian CepatSeputar Berita BolaPacu BeritaUpdate TeknoRanah AutoRumpi TetanggaMega Otomotifdunia faunaJelajah FaunaTatoo Art IndonesiaLoves Diet SehatSkena Fashionprediksi master hari iniUnited GamingFundacion RapalaFakta SehariTren HarapanGadgetkanGosipliciousiNewsComplexiNewsFootballPollux TierFoomer OfficialCommon SightJurnal TempoRuang MistisiNews CombatOhana MagazineLove Food Ready MealsPetite PaulinaBeauty RivalSpecialty Network SllcFilm Terbaru Penuh Pesan MoralMovie AutoAlmansorsMayumioteroCipta WacanaSekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabayasensa138sensa138sensa138sensa138Round Rock JournalbociljpBiobaeckereiBornheimerBukemersanacokyakisirTrans To FindBrivifybudaya dan alam sulawesi baratprabangkara newsyourbestieSekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah PemudaBalai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan DIYAloha4daloha4daloha4daloha4dbimahokibima88bima88BIMAHOKIbimahokibimahokibimahokiKiyo4dkiyo4dkiyo4danalisis data untuk kemenangan berkelanjutanstrategi bermain untuk hasil akhirpengaturan waktu dan rtp stabilpengelolaan waktu dan peningkatan profitanalisis simbol hitam untuk timing optimaltiming parlay faktor profit konsistenanalisis pola terpadu untuk konsistensi kemenanganpendekatan santai untuk optimalisasi hasilmetode bermain terstruktur untuk rng bagusstrategi parlay untuk minimasi risikoanalisis pola untuk optimalisasi profitstrategi parlay ritme analisis optimalmetode observasi untuk momentum profitpengaturan timing untuk hasil kemenanganteknik parlay untuk profit maksimalwaktu dan rtp stabil untuk profitpendekatan bermain santai untuk stabilitas performametode pembacaan data untuk konsistensipola bermain terarah untuk profit besarstrategi stabil pengganti bermain acaksiklus putaran tunjukkan arah permainanproyeksi performa adaptif tunjukkan lonjakanpg soft hadirkan bonus kreatif dengan fiturpemain berpengalaman percaya bantu baca arahalgoritma cerdas modern bentuk sistem digitalpendekatan bermain tenang bawa pengalamanalgoritma komputasi modern buka potensimodel algoritma berbasis data tunjukkan pola algoritma fair play dan return stabilfaktor pendukung mekanisme digital
Senin, 11 Mei 2026 WIB

JPU Banding Vonis 20 Tahun Man Batak

- Rabu, 23 Februari 2022 13:15 WIB
JPU Banding Vonis 20 Tahun Man Batak
Abi/matatelinga
Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat saat menggelar sidang Irman Pasaribu
MATATELINGA, Labuhan Batu: Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat yang juga sebagai Ketua Majelis persidangan terdakwa IR alias Roi atau Man Batak (40) divonis 20 tahun dalam persidangan yang digelar pada Selasa (22/2/2022).

Delta Tamtama didampingi hakim anggota, Welly Irdianto dan Hendrik Tarigan dalam sidang yang dihadiri terdakwa secara virtual tidak sepakat atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Irman seumur hidup.

"Memutuskan atas terdakwa Irman Pasaribu pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp.5.000.000.000, subsidair 6 bulan penjara,"Kata Delta Tamtama didampingi hakim anggota, Welly Irdianto dan Hendrik Tarigan.


Selain itu,Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, dengan mengembalikan beberapa harta milik Terdakwa dikarenakan bukan termasuk dalam harta Terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana Narkotika sehingga atas putusan tersebut, Penuntut Umum menyatakan banding.

Sebelumnya,JPU menuntut terdakwa seumur hidup pada sidang yang digelar secara virtual (online) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Selasa (8/2/2022).

"Terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,"Kata JPU Daniel Tulus Marulitua Sihotang, Maulita Sari, Theresia Deliana Br. Tarigan dari saat membacakan tuntutannya.

[br]

Katanya,terdakwa Man Batak terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang berat 5 Kg.

"Beberapa perbuatan, yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana,"papar JPU dipersidangan yang terbuka untuk umum.


Terdakwa juga terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU R.I. No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP menyebutkan, beberapa perbuatan, yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana," papar JPU membaca surat tuntutannya.

Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama SH memberi kesempatan kepada kuasa hukum terdakawa, Tengku Fitra Yufina untuk mengajukan pledoi pembelaan pada persidangan berikutnya yang akan digelar pada 15 Februari 2022.

"Nanti akan kita paparkan disidang berikutnya apa tanggapan kami terhadap tuntutan JPU" ujarnya menjawab wartawan usai persidangan.


Sebelumnya, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap buronan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram, IP, ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Tersangka ditangkap bersama istrinya, LY dan supirnya, KH, di dalam mobil dari arah Riau menuju Rantauprapat membawa sabu 5 bungkus (5 Kg). Namun IP sempat kabur, Minggu (10/1) ketika polisi melakukan pengembangan kasus.(mtc/Abi)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru