Selasa, 28 April 2026 WIB

Gerebek Kampung Narkoba Polres Tebingtinggi Ringkus 6 Orang Pelaku

- Selasa, 22 Februari 2022 19:05 WIB
Gerebek Kampung Narkoba Polres Tebingtinggi Ringkus 6 Orang Pelaku
Matatelinga.com
Personil gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, BNNK dan Satpol PP saat melakukan penggerebekan kampung narkoba yang berada di Dusun VIII Karya Tani, Desa Bah Sumbu, Kecama
MATATELINGA, Tebingtinggi-Polres Tebingtinggi bersama personil gabungan dari BNNK dan Sub Den Pom serta Satpol PP Kota Tebingtinggi melaksanakan giat Gerebek Kampung Narkoba (GKN), yang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Tebingtinggi, tepatnya di Dusun VIII Karya Tani, Desa Bah Sumbu, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Minggu petang (20/2/2022) kemarin.

[adsenses]

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, vdakam siaran persnya, Selasa siang (22/2/2022) mengatakan jika dari pelaksanaan giat Gerebek Kampung Narkoba, yang dilaksanakan pada Minggu sore hingga petang kemarin dari pukul 17.30 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB, dalam penggerebekan tersebut berhasil mengamankan 6 orang pelaku bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

“Keenam pelaku yang berhasil diamankan dari Desa Bah Sumbu tersebut antara lain B (48), AA alias Jibeng (48), AKB (38), MP (34), A (34) dan H (30). Empat pelaku adalah merupakan penguna narkotika jenis sabu, sedangkan dua pelaku lainnya, B dan AA alias Jibeng adalah merupakan pengedar narkotika jenis sabu,” terang Kasi Humas.

Dari kedua pelaku B dan AA alias Jibeng, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,4 (tiga koma empat) gram, 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong, 3 (tiga) buah mancis warna biru yang diberi jarum serta 5 (lima) buah pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan.

[br]

AKP Agus Arianto menambahkan jika giat Gerebek Kampung Narkoba ini dilaksanakan berdasarkan Undang " Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang " Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : STR / 55 / I / OPS.1.3.1 / 2022, tanggal 27 Januari 2022 perihal berlakunya Operasi Antik Toba " 2022.

“Keenam pelaku telah menjalani test urine dan kepada dua orang pelaku pemilik narkotika jenis sabu tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (bas)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru