Sabtu, 11 Juli 2026 WIB

Sulitnya Perekonomian Pria ini Gelap Mata dan Curi Kotak Infak

- Jumat, 28 Januari 2022 23:00 WIB
Sulitnya Perekonomian Pria ini Gelap Mata dan Curi Kotak Infak
amrizal/matatelinga.com
pelaku beinisial YB berhasil diaman kan Tekab Polsek Medan Helvetia yang kedapatan mencuri Kotak Infak. Jum'at (28/01/2022)
MATATELINGA. Medan - Waduh waduh pahit nya perekonomian membuat sebagian orang memilih jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kali ini pelaku beinisial YB (35) warga Dusun II kec.Medan Sunggal berhasil diaman kan Tekab Polsek Medan Helvetia yang kedapatan mencuri Kotak Infak. Jum'at (28/01/2022).


Berdasarkan keterangan Korban Sahrul Hamid (40) pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekira pukul 10.40 Wib, dilihatnya ada seorang laki - laki mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Hitam Merah, kemudian masuk ke Masjid untuk berpura - pura sholat, tak selang beberapa lama penjaga Masjid datangi Masjid dan dilihatnya 2 (dua) buah kotak infak sudah terbuka dan isinya sudah habis dikuras oleh pelaku, merasa ada yang tak beres penjaga Masjid melihat rekaman CCTV yang berada di Masjid Amaliyah dan terlihat pelaku melakukan aksinya

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri E.Sihombing.S.I.K, mengatakan pelaku berinisial YB (35) di Jalan Sempurna kelurahan Cinta Damai kecamatan Medan Helvetia, saat ditangkap dan diinterogasi oleh anggota kami, pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi tindak pidana serupa di Masjid Al Ikhkas di kelurahan Cinta Damai kecamatan Medan Helvetia

Baca Juga:Kodam I/BB dan Polda Sumut Gelar Apel Siap Siaga
Dan pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi serupanya di 8 (delapan) Tkp, 3 (tiga) antaranya di wilayah hukum Polsek Medan Helvetia".ujar Kapolsek

Uang hasil dari mencuri kotak infak, pelaku gunakan untuk kebutuhan sehari - hari, dan sepeda motor yang ia gunakan milik keluarganya yang berada di Siantar


Kepada pelaku YB kami kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan badan selama 5 (lima) Tahun." ujar Kompol Heri mengakhiri.
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru