Sabtu, 27 Juni 2026 WIB

Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba Di Rumah Kosong

- Jumat, 28 Januari 2022 21:00 WIB
Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba Di Rumah Kosong
agus sabono/matatelinga.com
ARN diguda pelaku peredaran narkotika jenis shabu saat berada di Mapolres Tebingtinggi, Jum'at (28/01/2022)
MATATELINGA. Tebingtinggi - Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Maolres Tebingtinggi berhasil menggagalkan transaksi narkoba di salah satu rumah kosong yang berada di kawasan Jalan Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.


Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasubag Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan, Jum'at (28/01/2022), membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku narkoba saat akan transaksi narkoba di rumah kosong.

Dijelaskan bahwa tersangka berinisial ARN (22) warga Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, ia ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Tebingtinggi pada, Sabtu (22/01/2022).

Baca Juga:Sulis Jadi Ketua PKN Binjai, Ini Programnya

"Saat akan ditangkap di rumah kosong itu, pelaku yang hendak bertransaksi dengan seseorang yang melarikan diri saat dikejar oleh petugas dari pintu belakang, pelaku sempat membuang barang bukti dari genggaman tangannya, dan ketika diinterogasi pelaku mengakui barang (bungkusan plastik dan handphone) tersebut adalah miliknya," jelasnya.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,82 gram dan 1 unit handphone.


"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya. Kini pelaku sudah diamankan dan terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) subs dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009," ujar Kasubag Humas Polres Tebingtinggi. (bas).
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru