Senin, 27 April 2026 WIB

Seberat 50 Kg Sabu Kembali Digagalkan Ditresnarkoba Polda Sumut

- Sabtu, 25 Desember 2021 23:30 WIB
Seberat 50 Kg Sabu Kembali Digagalkan Ditresnarkoba Polda Sumut
amrizal/matatelinga.com
Seberat 50 Kg Sabu Kembali Digagalkan Ditresnarkoba Polda Sumut, (25/12/2021)
MATATELINGA. Medan - Peredaran narkotika sungguh semakin merajalela, mudah di dapat layaknya seperti kacang goreng. Akan hal ituDitresnarkoba Polda Sumut yang telah menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram ke Jakarta. Dari pengungkapan itu, polisi meringkus dua orang kurir yakni berinisial M (22) dan F (22). Keduanya merupakan warga Aceh.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan itu dilakukan pada Selasa 21 Desember 2021 pukul 15.00 Wib di Jalan Megawati Medan â€" Binjai.

Petugas Unit 2 Subdit I dan Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu antar provinsi dari Aceh ke Medan dan Jakarta.

Baca Juga:Pelaku Hipnoterapis di Medan Buka Rumah Sejahtera, Ini Layanan yang Diberikan

“Sabu itu akan dikirim dengan menggunakan sebuah kendaraan dengan ciri-cirinya sudah diketahui. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan memonitor di wilayah perbatasan Aceh â€" Medan. Di sana terpantau sebuah kendaraan yang dicurigai,” katanya, Sabtu (25/12/2021).

Kemudian terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan para tersangka. Polisi pun berhasil menghadang dan menahan satu unit mobil Toyota Rush warna putih nomor polisi BL 1156 DD. Lalu diamankan dua tersangka dari mobil tersebut.


“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan dapat ditemukan serta disita barang bukti berupa 50 bungkus kemasan teh Cina berisikan sabu dengan berat keseluruhannya 50 kg. Beberapa bungkus diletakan di bagian dalam pintu mobil, sedangkan yang lainnya ada dalam dua karung yang dikemas dalam pakaian bekas,” urai Hadi

Dari hasil interograsi terhadap tersangka Muji bahwa mereka disuruh oleh seseorang berinisial A (dalam penyelidikan). Di mana A menyuruh para tersangka untuk mengambilToyota Rush yang berisi sabu di kawasan Idi Propinsi NAD untuk dibawa ke Medan dan Jakarta.

“Si A ini menjanjikan upah sebesar Rp200.000.000. Namun para tersangka baru menerima uang jalan sebesar Rp5.000.000.

Ketika berangkat dari Aceh mereka disuruh ganti nomor ponsel baru. Ketika sudah sampai Medan disuruh menunggu di pool bus Medan â€" Aceh dan akan diberikan petunjuk terkait pengiriman narkotika selanjutnya,” ujarnya.

[br]

Tim Ditresnarkoba sempat menunggu untuk memastikan ada yang menghubungi tersangka, tetapi karena tidak ada yang menghubungi, selanjutnya tersangka M dan F beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasusnya masih dalam pendalaman. Dan saat ini tim sedang mengembangkan jaringannya termasuk melakukan pengejaran terhadap A,” bebernya.
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru