MATATELINGA. Asahan - Sat.Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang lelaki dewasa berinisial "WPH alias Wardi" (40) warga Aceh yang mengontrak disalah rumah di kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai, Senin (22/11/2021) sekira pukul 20.00 Wib.
Keterangan Kapolres Asahan AKBP.Putu Yudha Prawira melalui Kasat Res Narkoba AKP.Nasri Ginting yang didampingi KBO Sat.Res Narkoba Iptu Syamsul Adhar, Senin (29/11/2021) membenarkan opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan yang dipimpin Kanit I Sat.Res Narkoba Iptu Mulyoto pada hari Senin 22 Nopember 2021 sekira pukul 20.00 Wib telah dapat mengamankan seorang lelaki dewasa berinisial "WPH alias Wardi" (40) warga Aceh yang mengontrak disalah rumah di kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai, terkait dengan peredaran narkotika, ujarnya.
Lebih lanjut Kasat Res Narkoba AKP. Nasri Ginting juga mengatakan penangkapan terhadap tersangka "WPH alias Wardi" tersebut dari hasil pengembangan dan pengungkapan kasus yang melibatkan tersangka "AFH alias Ardiansyah alias Fitra alias Ardi" yang diamankan pada Sabtu (20/11/2021), selah mendapatkan pengakuan dari tersaka tersebut, selanjutnya melakukan pengejaran terhadap tersangka dimaksud.
Baca Juga:Mata Dicongkel dan Dibegal, Pelakunya Abang Mantan Pacar
Kasat Res Narkobat Polres Asahan AKP.Nasri Ginting juga mengatakan dalam penggerebekan dan penggeladahan di rumah kontrakan tersangka "WPH alias Wardi" didapat barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 4 kantong plastik klip ukuran kecil yang berada digenggaman tangan tersangka sebanyak 1 kantong plastik klip dan 3 kantong berada dalam saku sebelah kanan.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dilanjutkan dengan penggeledahan dirumah kontrakan tersangka didapatkan barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 5 kantong plastik klip ukuran besar, serta sebanyak 75 butir pil ekstasi .
Dari hasil introgasi, tersangka "WPH alias Wardi" mengatakan bahwasanya semua barang bukti tersebut diakui miliknya dan semua barang bukti tersebut diperoleh dari seorang laki laki warga kota Medan, sementara untuk pil ekstasi diperolehnya dari warga Kisaran Asahan, semua pengakuan tersangka tersebut saat ini masih kita dalami lagi, dan terhadap kedua tersangka sudah dilakukan penahan di Sat.Res.Narkoba Polres Asahan, pungkasnya. (dieks)