MATATELINGA. Medan - Perbuatan tak bermoral yang merasahkan warga kembali terjadi, kali ini terjadi di jalan Merdeka Jermal 15, Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan, Selasa (23/11/2021). Seorang tersangka, AR (30) yang mencuri sebuah mesin pompa air kini telah diamankan oleh Polsek Percut Seituan.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol Agustiawan mengatakan kejadian bermula saat korban, Aspil Batubara (45) hendak shalat pada pukul 03.40 Wib.
"Korban saat itu hendak shalat, namun saat akan menghidupkan air, ternyata tidak menyala," ujarnya saat paparan di Mako Polsek Percut Seituan, Rabu (24/11/2021).
Baca Juga:Pemerintah Kota Sdimpuan Menjadi Contoh Daerah Lainnya
Setelah itu, korban kemudian mengecek kamera CCTV dan melihat tersangka mengambil mesin pompa air.
Akibatnya, korban pun melaporkan ke Polsek percut Seituan dan mengalami kerugian hingga Rp 3 juta.
Petugas pun langsung bergerak guna mencari lokasi keberadaan tersangka.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan di Jalan Jermal 15 di dekat Pesantren Al Torikah, dimana pelaku baru menjual barang curiannya dan langsung diboyong ke mako Polsek Percut Seituan.
[br]
Saat ditanyai Kapolsek, AR mengakui perbuatannya untuk membeli sabu.
"Untuk beli sabu," katanya saat dihadiri di konfrensi pers.
Saat ini petugas masih melakukan pendalaman terkait dimana tersangka akan membeli sabu tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka pun disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.